Mohon tunggu...
anindya rianda
anindya rianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Langkah Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

12 April 2023   13:16 Diperbarui: 12 April 2023   13:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pencemaran Lingkungan merupakan masalah yang terjadi di hampir dimiliki oleh setiap negara, masalah tersebut meliputi pencemaran air, udara, atau bahkan tanah. Negara-negara didunia bersama dengan Organisasi dunia melakukan langkah-langkah preventif dan upaya pengurangan limbah produk yang menghasilkan pencemaran lingkungan. Melalui United Nation Evironmental Programme (UNEP), Masyarakat negara di dunia turut serta ikut berpartisipasi melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan yang telah terjadi. Greenpeace project merupakan program yang digaungkan oleh masyarakat dunia. Dengan program ini masyarakat diharapkan mampu mengendalikan pencemaran lingkungan yang telah terjadi.

Pencemaran Lingkungan terbagi atas 3 jenis, yaitu pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara. Pencemaran terjadi karena banyak faktor, faktor-faktor tersebut bisa terjadi karena perbuatan manusia atau secara alamiah. berikut ini macam-macam faktor penyebab pencemaran lingkungan. 

1. Limbah. Limbah ialah suaitu zat, energi, atau komponen yang berasal dari industri maupun non-industri. Buangan Industri merupakan bahan dari hasil proses produksi yang dapat menimbulkan pencemaran. Buangan non-industri adalah bahan yang dihasilkan dari pertokoan, pasar, rumah sakit, dan lain-llain yang juga dapat menimbulkan pencemaran

2. Bahan buangan organik. Pada umumnya limbah organik dapat membusuk dan tergradasi oleh mikroorganisme, sehingga hal itu dapat menyebabkan semakin berkembangnya mikroorganisme dan mikroba patogen berkembang biak.  Yang tentunya hal ini dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.

3. Bahan buangan anorganik. Bahan buangan anorganik pada umumnya berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasikan oleh mikroorganisme. Bila bahan buangan ini masuk ke air maka akan terjadi peningkatan jumlah ionlogam dalam air, sehingga hal ini dapat mengakibatkan air menjadi bersifat sadah karena mengandung ion kalsium (Ca) dan ion magnesium (Mg). Selain itu, ion-ion tersebut dapat bersifat racun seperti timbal (Pb), arsen (As) dan air raksa (Hg) yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

4. Bahan buangan zat kimia. Bahan buangan zat kimia banyak ragamnya seperti bahan pencemar air yang berupa sabun, bahan pemberantas hama, zat warna kimia, larutan penyamak kulit, dan zat radioaktif. Zat kimia ini dia air merupakan racun yang dapat mengganggu dan dapat memastikan hewan air, tanaman air, dan mungkin juga manusia

Bila hal itu dibiarkan terus menerus akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, seperti contohnya munculnya parasit air, infeksi saluran pernafasan, dan masih banyak lagi. Untuk mencegah hal tersebut kita perlu beberapa langkah untuk meminimalisasi hal itu, seperti contoh :

  • sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah yang cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah agar diolah menjadi bahan yang lebih bermanfaat , seperti contoh dijadikan bahan bangunan.
  • bekas bahan bangunan yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur yang berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir.
  • hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak seimbang , maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang
  • sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme dapat dijadikan barang-barang yang masih bisa dipakai sehari-hari
  • menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari badan air dan pemukiman setiap industri atau pabrik harus memiliki Instalasi Penjernihan Air Limbah (IPAL) atau Unit Pengelolaan Limbah (UPL) sehingga limbah yang dibuang tidak mengurangi kualitas perairan
  • diaturnya pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari badan air
  • pengawasan terhadap pengelola limbah industri
  • tindak tegas terhadap pelaku pencemaran air dan pemberian sanksi hukum terhadap perusahaan yang sengaja membuang limbah tanpa diolah terlebih dahulu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun