Mohon tunggu...
Anindya Qonita
Anindya Qonita Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ekonomi dalam suatu kebijakan akan selalu menarik untuk dibahas

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tidak Hanya Untungkan Pengusaha

10 Juni 2020   09:12 Diperbarui: 10 Juni 2020   09:12 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Banyak pihak mempertanyakan bahkan sudah beranggapan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya berpihak kepada pengusaha. Namun, apakah betul demikian? Jawabannya sudah pasti TIDAK, karena dalam RUU tersebut pemerintah juga telah memberikan banyak fasilitas kepada pekerja dan masyarakat secara umum, baik dari upah, pesangon, hingga jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, diluar RUU tersebut pemerintah sudah menyiapkan program kartu pra kerja yang bertujuan meningkatkan SDM dan menyiapkan calon pekerja yang berkualitas dan berdaya saing.

Indonesia kalah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Sebagaimana dalam laporan Kadin, indonesia menempati urutan kedua terendah dari 6 negara tujuan investasi, yakni Indonesia, India, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Bahkan ada investor yang lari meninggalkan Indonesia lantaran rumitnya proses perizinan di tanah air. Investor tersebut kemudian lebih memilih menanamkan modal di negara tetangga. Seperti contoh, Samsung yang berniat ke Indonesia, kemudian karena pemberian izin yang begitu susah bahkan berbelit-belit, akhirnya lari ke Vietnam.

Banyaknya aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah memberatkan investasi di indonesia. Obesitas regulasi sangat bermasalah di Indonesia, pasalnya banyak regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk UU kemudian PP, dan lebih utama lagi nanti kadang kala Peraturan Menterinya bertentangan dengan ketentuan yang lebih di atas. Belum lagi banyaknya peraturan daerah yang turut memberatkan laju investasi di daerah. Jika menilik data yang dimiliki pelaku usaha, maka jumlah Peraturan daerah mencapai belasan ribu.

Oleh karena itu, kehadiran omnibus law diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut. Juga dapat menyelesaikan kendala yang kerap dihadapi investor di daerah, tanpa harus mengurangi prinsip-prinsip otonomi daerah dan melukai para pekerja. Jadi Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan baik bagi pengusaha maupun pekerja. Hal ini sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun