Banyak pihak mempertanyakan bahkan sudah beranggapan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya berpihak kepada pengusaha. Namun, apakah betul demikian? Jawabannya sudah pasti TIDAK, karena dalam RUU tersebut pemerintah juga telah memberikan banyak fasilitas kepada pekerja dan masyarakat secara umum, baik dari upah, pesangon, hingga jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, diluar RUU tersebut pemerintah sudah menyiapkan program kartu pra kerja yang bertujuan meningkatkan SDM dan menyiapkan calon pekerja yang berkualitas dan berdaya saing.
Indonesia kalah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Sebagaimana dalam laporan Kadin, indonesia menempati urutan kedua terendah dari 6 negara tujuan investasi, yakni Indonesia, India, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Bahkan ada investor yang lari meninggalkan Indonesia lantaran rumitnya proses perizinan di tanah air. Investor tersebut kemudian lebih memilih menanamkan modal di negara tetangga. Seperti contoh, Samsung yang berniat ke Indonesia, kemudian karena pemberian izin yang begitu susah bahkan berbelit-belit, akhirnya lari ke Vietnam.
Banyaknya aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah memberatkan investasi di indonesia. Obesitas regulasi sangat bermasalah di Indonesia, pasalnya banyak regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk UU kemudian PP, dan lebih utama lagi nanti kadang kala Peraturan Menterinya bertentangan dengan ketentuan yang lebih di atas. Belum lagi banyaknya peraturan daerah yang turut memberatkan laju investasi di daerah. Jika menilik data yang dimiliki pelaku usaha, maka jumlah Peraturan daerah mencapai belasan ribu.
Oleh karena itu, kehadiran omnibus law diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut. Juga dapat menyelesaikan kendala yang kerap dihadapi investor di daerah, tanpa harus mengurangi prinsip-prinsip otonomi daerah dan melukai para pekerja. Jadi Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan baik bagi pengusaha maupun pekerja. Hal ini sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H