Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi pasca krisis kesehatan akibat pandemi Virus Corona (COVID-19). Hal ini disebabkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan investasi yang sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih yang selama ini membuat kecepatan realisasi investasi di Indonesia terhambat baik di pusat atau daerah. Kesulitan investasi di Indonesia terjadi karena tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat, daerah, hingga kementerian yang menyebabkan perizinan bisnis sangat sulit didapatkan calon investor. Permasalahan seperti ini seharusnya tidak boleh lagi terjadi setalah ini, karena ekonomi kita sudah sangat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal yang paling penting dan dibutuhkan oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara, sebelum pandemi COVID-19, Indonesia dinilai masih tertinggal dan tidak kompetitif. Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, Indonesia masih berada di peringkat 73. Bahkan di ASEAN Indonesia menempati peringkat ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar.
Omnibus Law yang mempunyai sifat mengatur segalanya atau sering disebut undang-undang sapu jagat akan menghilangkan aturan yang tumpang tindih, sehingga masalah ini akan bisa diselesaikan apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja diimplementasikan. Saat ini adalah saat yang paling tepat atau bisa menjadi momentum untuk mengimplementasikan Omnibus Law.
Selain itu, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi COVID-19. Hal ini disebabkan tingginya angka buruh atau pekerja yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaan-perusahaan terdampak COVID-19. Dengan demikian, setelah masa pandemi COVID-19 berakhir, masyarakat akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI hingga April 2020 jumlah tenaga kerja yang terdampak COVID-19 mencapai 3.030.953 orang baik pekerja formal maupun informal. Lima provinsi terbesar yang terdampak Covid-19 berdasarkan data Cleansing Kemnaker dan BPJS mencapai 1.722.958 orang yang terdiri dari Prov. DKI Jakarta sebanyak 318.223 orang, Prov. Jabar sebanyak 293.799 orang, Prov. Jateng sebanyak 228.985 orang, Prov. Riau sebanyak 146.482 orang, Prov. Jatim sebanyak 139.130 orang, dan provinsi lainnya sebanyak 596.339 orang.
Dilihat dari data tersebut, maka pasca pandemi COVID-19 akan ada lonjakan kebutuhan lapangan kerja, karena tidak mungkin jumlah tersebut hanya mengandalkan bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat terdampak. Oleh karena itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini sangat penting demi terciptanya lapangan kerja di masa mendatang.
Lapangan pekerjaan tidak akan tercipta jika hambatan dalam investasi dan kemudahan berbisnis di Indonesia tidak diatasi. Omnibus Law RUU Cipta Kerja inilah solusi yang tepat bagi permasalahan tersebut. Selain proses pembahasannya yang diharapkan tidak akan memakan waktu lama dibanding melakukan revisi regulasi satu per satu, RUU ini juga diharapkan dapat menghapus masalah-masalah seperti tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat, daerah, hingga kementerian yang menyebabkan perizinan bisnis sangat sulit didapatkan calon investor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H