Mohon tunggu...
Anindya Jelita Maharani
Anindya Jelita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Gajayana Malang

Mahasiswa aktif Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Biarkan Jalur Hidup Lancar, Bukan Jadi "Parkir Masalah"

25 Juni 2024   22:25 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:41 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : jepretan pribadi

Setiap hari, jalan-jalan perkotaan menjadi saksi bisu dari perilaku parkir sembarangan yang semakin merajalela. Para pengendara sering kali memilih untuk parkir di bahu jalan, trotoar, atau bahkan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk parkir, tanpa memikirkan dampaknya bagi kelancaran lalu lintas dan kesejahteraan publik.

Di kota Malang yang terbilang kota besar, parkir sembarangan telah menjadi masalah serius yang tidak hanya mengganggu alur lalu lintas tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kurangnya ruang parkir yang memadai, dan kurangnya kesadaran akan aturan parkir menjadi faktor utama di balik perilaku parkir sembarangan ini.

Sumber : jepretan pribadi
Sumber : jepretan pribadi

Salah seorang pengguna jalan, mengungkapkan kekesalannya terhadap keadaan ini. "Saya sudah beberapa kali hampir tabrakan karena harus berpindah jalur mendadak untuk menghindari mobil yang parkir di bahu jalan, belum lagi pas mereka tiba tiba buka pintu tanpa lihat belakang. Ini sangat membahayakan," ujarnya.

Dampak dari parkir sembarangan ini sangat merugikan. Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas yang tidak perlu, parkir sembarangan juga menghambat akses pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas seperti lansia atau difabel. Trotoar yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pejalan kaki sering kali dipenuhi oleh kendaraan yang parkir sembarangan, memaksa pejalan kaki berjalan di jalan raya yang berisiko tinggi.


Dishub kota Malang tidak langsung menindak, tapi sementara ini sebatas memperingatkan. Masing-masing pengendara yang kedapatan melanggar diminta membuat surat pernyataan. Isinya, mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Tapi bagi pelanggar yang terjaring kali kedua dan selebihnya dikenai denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh satpol PP.

Dalam situasi di mana ruang kota semakin terbatas dan mobilitas penduduk terus meningkat, penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa parkir sembarangan bukanlah solusi, tetapi justru menjadi ancaman bagi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan tindakan nyata untuk menjaga jalan raya sebagai ruang yang aman dan lancar bagi semua pengguna.

Diharapkan dengan adanya langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan kesadaran masyarakat yang meningkat, masalah parkir sembarangan di bahu jalan dapat diminimalisir sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun