Pemberitaan media dan publik ramai beropini menanggapi hasil Debat Capres dengan tema ”Politik Internasional dan Ketahanan Nasional”, yang disiarkan langsung oleh sejumlah media televisi pada Minggu (22/06/2014) Pukul 19.30 WIB. Pada Debat Capres ke-3 kali ini, jawaban dan pernyataan Capres Nomor urut 2, Joko Widodo banyak mengagetkan publik? Lalu, bagaimana opsi visioner Jokowi?
1. Visi, Misi dan Program Kerja Bidang Ketahanan Nasional Capres Jokowi
Tema ”Politik Internasional dan Ketahanan Nasional” dalam Debat Capres ke-3 ini dipandu moderator Prof. Hikmahanto Juwana, SH, L.LM. Ph.D, adalah Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI). Tema debat tersebut juga telah dirumuskan dalam capaian visi, misi, dan program kerja dari kedua pasangan capres-Cawapres peserta Pilpres 2014, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pertanyaannya, apa visi, misi dan program kerja Capres Jokowi terkait tema debat “Politik Internasional dan Ketahanan Nasional”?
Pertama, rumusannya visinya, antara lain: “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong”.
Kedua, capaian misinya, antara lain: (1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; (2) Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum; (3) Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim; (4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera; (5) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing; (6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; (7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Ketiga, program kerjanya, antara lain: (1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya, dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim; (2) Melindungi hak dan keselamatan warga negara; (3) Mengamankan kepentingan dan keamanan maritim Indonesia, khususnya batas negara, kedaulatan maritim, dan sumber daya alam; (4) Memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama global dan regional untuk membangun saling pengertian antar peradaban, memajukan demokrasi dan perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama pembangunan Selatan-Selatan, dan mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia;
(5) Menjamin pemenuhan kebutuhan pertahanan untuk mendukung terbentuknya TNI profesional baik melalui peningkatan kesejahteraan prajurit maupun penyediaan alutsista secara terpadu di ketiga matra pertahanan dengan target peningkatan anggaran pertahanan 1,5% dari GDP dalam lima tahun; (6) Mewujudkan kemandirian pertahanan dengan mengurangi ketergantungan impor kebutuhan pertahanan melalui pengembangan industri pertahanan nasional serta diversifikasi kerja sama pertahanan; (7) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (8) Meletakkan dasar-dasar dimulainya desentralisasi asimetris yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global; (9) Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga; (10) Membangun kembali modal sosial melalui metode rekonstruksi sosial, yakni membangun kembali kepedulian sosial, pranata gotong-royong, melindungi lembaga-lembaga adat di tingkat lokal, membangun kembali karakter bangsa, membersihkan diri sendiri dari berbagai prasangka sosial-kultural-politik, serta membangun kepercayaan di antara anak bangsa dan mencegah diskriminasi;
(11) Membangun wibawa politik luar negeri dan mereposisi peran Indonesia dalam isu-isu global; (12) Berkomitmen mengedepankan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan dalam pelaksanaan diplomasi dan membangun kerja sama internasional; (13) Melakukan diplomasi maritim untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perbatasan Indonesia, termasuk perbatasan darat, dengan 10 negara tetangga Indonesia; (14) Menjamin integritas wilayah NKRI, kedaulatan maritim dan keamanan/kesejahteraan pulau-pulau terdepan; (15) Mengamankan sumber daya alam dan zona ekonomi ekslusif (ZEE); (16) Mengintensifkan diplomasi pertahanan; (17) Meredam rivalitas maritim di antara negara-negara besar dan mendorong penyelesaian sengketa teritorial di kawasan; (18) Meningkatkan peran global melalui diplomasi middle power yang menempatkan Indonesia sebagai kekuatan regional dengan keterlibatan global secara selektif dengan memberi prioritas pada permasalahan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia;
(19) Membangun kapasitas untuk melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, dengan memberi perhatian khusus pada perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI); (20) Mengedepankan dan aktif mendorong kerja sama multilateralisme regional dan global, termasuk penguatan PBB; (21) Aktif dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI); (22) Mendorong reformasi lembaga-lembaga keuangan internasional Bretton Wood, khususnya World Bank dan International Monetary Fund (IMF); (23) Memperkuat peran Indonesia sebagai negara demokratis dan berpenduduk mayoritas Muslim moderat dalam mendorong kerja sama global dan regional untuk membangun demokrasi dan toleransi antar kelompok; (24) Memperjuangkan kerja sama yang berimbang dan relevan di G20; (25) Mengintensifkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia seperti penyakit menular, perubahan iklim, penyebaran senjata ringan ilegal, perdagangan manusia, kelangkaan air, ketahanan energi, dan penyebaran narkotika; (26) Meningkatkan kerja sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) sebagai bagian dari pejuangan membangun kerja sama internasional dan tatanan dunia yang lebih adil, sejajar dan saling menguntungkan;
(27) Berperan aktif dalam penyelesaian konflik (conflict resolution), penjagaan perdamaian (peace-keeping) dan bina perdamaian (peace-building); (28) Mendorong penempatan putra-putri terbaik Indonesia di dalam organisasi internasional dan regional, khususnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), OKI, dan Sekretariat ASEAN; (29) Konsolidasi kepemimpinan Indonesia di ASEAN serta memperkuat kerja sama dan me jamin sentralitas ASEAN; (30) Memperkuat arsitektur regional (khususnya East Asia Summit) yang mampu mencegah hegemoni kekuatan besar; (31) Memperkuat dan mengembangkan kemitraan strategis bilateral; (32) Mengelola dampak integrasi ekonomi regional dan perdagangan bebas terhadap kepentingan ekonomi nasional Indonesia; (33) Mendorong kerja-sama maritim komprehensif (comprehensive maritime cooperation) di kawasan, khususnya melalui Indian Ocean Rim Association (IORA); (34) Merumuskan dan melaksanakan politik luar negeri yang melibatkan peran, aspirasi, dan kepentingan masyarakat; (35) Reorganisasi dan penguatan Kementerian Luar Negeri dengan fokus pada peningkatan anggaran, perkuatan instrumen diplomasi ekonomi dan pengembangan keahlian khusus, seperti di bidang asset recovery, hukum laut internasional, dan riset strategis; (36) Perluasan partisipasi publik dalam proses kebijakan dan diplomasi, khususnya melalui penguatan diplomasi publik; (37) Peningkatan koordinasi baik antar kementerian maupun DPR dalam politik luar negeri; (38) Memperkuat sistem dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
(39) Mengarahkan pembangunan kekuatan pertahanan tidak sekadar untuk memenuhi kekuatan pertahanan minimun (minimun essential force), namun ditujukan untuk membangun TNI sebagai kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur; (40) Menempatkan kebijakan pertahanan negara menjadi bagian integral dari pendekatan keamanan komprehensif dengan penataan ulang fungsi-fungsi pertahanan, keamanan, ketertiban umum, dan keamanan insani, sehingga tercipta suatu sistem keamanan nasional yang tangguh yang ditandai dengan pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang bertugas mengoordinasi semua aspek yang berkaitan dengan fungsi-fungsi keamanan; (41) Meningkatkan kerja sama internasional untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal yang dilakukan di Indonesia untuk dibawa ke luar negeri, dan/atau sebaliknya.