Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Hallo! Salamat Hamalem sobat pahari samandiai, Tabe salamat lingu nalatai salam sujud karendem malempang, adil ka' talino bacuramin ka saruga basengat ka jubata. Arus..arus..arus.
Kali ini aku mau sedikit membahas tentang Bagaimana Akad musyarakah mutanaqishah dalam Pembiayaan Bank Syariah. Sebelum itu aku mau pantun dulu nih buat kalian semua para readers.
Gini, nih pantunnya!
Singgah sebentar di rumah Basir,Meminta tomat dan papaya.
Untuk Anda yang telah mampir, Salam hormat dari saya.
Apa itu Akad Musyarakah Mutanaqishah?
Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah salah satu bentuk akad dalam syariah Islam yang sering digunakan dalam pembiayaan perumahan. Dalam Akad Musyarakah Mutanaqishah, bank dan nasabah bekerja sama untuk membeli properti tertentu secara bersama-sama dengan pembagian kepemilikan sesuai dengan kesepakatan.
Dalam prakteknya, bank akan menyediakan sebagian dana sebagai modal awal dan nasabah menyediakan sebagian lainnya. Kedua belah pihak kemudian menjadi mitra bisnis dalam kepemilikan properti tersebut dan berbagi keuntungan atau kerugian dari investasi tersebut sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.
Nasabah dapat menempati rumah tersebut sambil membayar sewa kepada bank atas bagian milik bank di rumah itu. Setiap bulan, nasabah juga harus membayar angsuran pada modal yang dimiliki oleh bank sehingga secara bertahun-tahun kepemilikan rumah akan dialihkan dari pihak bank kepada nasabah hingga seluruhnya menjadi milik nasabah.
Saldo hutang atas pinjaman musyarakaj ini biasanya dibagi rata antara kedua bela pihak (bank & Nasaba) sampai lunas.