Mohon tunggu...
anindya salsabila rahmadhani
anindya salsabila rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

saya hobi melukis berkaitan dengan seni saya suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan dalam Perbankan Syariah

26 Maret 2023   11:52 Diperbarui: 26 Maret 2023   11:53 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangun pagi langsung sarapan, Sebelum pergi mencari ikan,

Hati tergerak untuk ucapkan, Salam pembuka untuk kalian.

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat  pagi readers..

Di artikel sebelumnya sudah di bahas terkait dengan Falsafah pada Perbankan Syariah. Selanjutnya, kita akan membahas seputar Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Adapun, point yang akan kita bahas pada artikel ini yaitu, Pengertian dari pembiayaan dan pembiayaan syariah, Falsafah pembiayaan, Tujuan pembiayaan, dan Jenis-jenis pembiayaan.

Pembiayaan atau financing, adalah pendanaan yang diberikan suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang direncanakan, baik dilakukan secara sendiri atau sebuah lembaga. Sedangkan, pembiayaan syariah adalah lembaga pembiayaan selaku shahibul maal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dalam kegiatan penyaluran dana, bank syariah melakukan investasi dan pembiayaan. Disebut investasi, karena prinsip yang digunakan yaitu prinsip penanaman dana atau penyertaan, dan keuntungan bergantung pada kinerja usaha yang mana objek penyertaan tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang sudah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan, disebut pembiayaan karena bank syariah menyediakan dana untuk membiayai nasabah yang memerlukan dan layak memperolehnya.

Falsafah pembiayaan pada bank syariah didasarkan pada prinsip keadilan Islam, kebersamaan, dan ketidak berpihakan. Ada beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh bank syariah dalam melakukan transaksi, di antaranya:

1. Prinsip bagi hasil (profit and loss sharing)

Pada prinsip ini, bank syariah akan membagi risiko dan keuntungan dengan nasabah. Bank memberikan dana sebagai modal kepada nasabah untuk mendirikan usaha atau kegiatan bisnis lainnya. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut kemudian dibagi secara adil antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Prinsip musyarakah (joint venture)

Pada prinsip ini, bank syariah akan bermitra dengan nasabah dalam melakukan suatu proyek atau bisnis. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut kemudian dibagi secara adil antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

3. Prinsip mudharabah (trust financing)

Pada prinsip ini, bank syariah memberikan dana sebagai modal kepada nasabah untuk menjalankan usaha. Bank bertindak sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola. Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi secara adil antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

4. Prinsip murabahah (cost-plus financing)

Pada prinsip ini, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Harga yang ditawarkan kepada nasabah sudah termasuk keuntungan bank.

5. Prinsip ijarah (leasing)

Pada prinsip ini, bank syariah menyewakan barang kepada nasabah dengan harga sewa yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah kemudian akan mengembalikan barang tersebut kepada bank setelah jangka waktu yang disepakati berakhir.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut di atas, bank syariah berupaya memastikan bahwa semua aktivitas bisnis yang dijalankannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah Islam yang mendefinisikan keadilan, kebersamaan, dan ketidakberpihakan. Hal ini memungkinkan bank syariah menjadi alternatif yang lebih menguntungkan bagi masyarakat umum dalam memenuhi kebutuhan keuangan mereka dengan cara yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Nah, bagaimana dengan Tujuan Pembiayaan pada bank syariah. Tujuan pembiayaan pada bank syariah adalah memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan-tujuan tersebut mencakup memenuhi kebutuhan finansial nasabah, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, dan menjaga prinsip-prinsip syariah.

Untuk memulai aktivitasnya, bank harus memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan aman tanpa membahayakan organisasi tertentu. Selain itu, bank syariah harus bekerja keras untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih tinggi kepada penduduk secara luas sehingga ketegangan sosial dan ekonomi dapat dikurangi.

Dengan demikian, tujuan utama perluasan cabang bank syariah adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertumbuhan ekonomi secara bertanggung jawab dan berjangka panjang.

Lalu, apa saja jenis-jenis pembiayaan bank syariah. Jenis-jenis pembiayaan pada bank syariah adalah memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan nasabah. Berikut adalah beberapa jenis produk pembiayaan yang biasanya ditawarkan oleh bank syariah:

1. Pembiayaan Konsumen, Merupakan pembiayaan untuk kebutuhan konsumen, seperti kendaraan bermotor, perumahan, dan peralatan rumah tangga.

2. Pembiayaan Investasi, Merupakan pembiayaan untuk investasi, seperti investasi pada saham, obligasi, reksadana, dan sebagainya.

3. Pembiayaan Modal Kerja, Merupakan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja bisnis, seperti pengadaan bahan baku, persediaan barang, dan sebagainya.

4. Pembiayaan Proyek, Merupakan pembiayaan untuk proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur, industri, dan sebagainya.

5. Pembiayaan Mikro, Merupakan pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah, yang biasanya bersifat konvensional seperti pedagang kecil, petani, dan sebagainya.

6. Pembiayaan Syariah Berbasis Wakaf, Merupakan pembiayaan berbasis wakaf, yang digunakan untuk pengembangan proyek sosial, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

7. Pembiayaan Perdagangan Internasional, Merupakan pembiayaan untuk kebutuhan perdagangan internasional, seperti pembelian barang dari luar negeri, ekspor-impor, dan sebagainya.

Produk pembiayaan tersebut dirancang untuk membantu nasabah memperoleh akses keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan bertanggung jawab.

Jadi, Bank syariah menawarkan berbagai macam produk pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, mulai dari kebutuhan konsumen, investasi, modal kerja, proyek, hingga perdagangan internasional. Setiap produk pembiayaan memiliki karakteristik, persyaratan, dan mekanisme yang berbeda-beda, namun intinya adalah untuk memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun