Mohon tunggu...
anindya salsabila rahmadhani
anindya salsabila rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

saya hobi melukis berkaitan dengan seni saya suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Falsafah dalam Perbankan Syariah

26 Maret 2023   03:30 Diperbarui: 26 Maret 2023   03:34 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minum segelas air hangat, Biar manis tambah lah cokelat

Assalamualaikum wahai sahabat, Pagi ceria makin semangat..

Nah.. itu sedikit pantun untuk menambah semangat kita semua di hari ini

Sebelumnya kita membahas tentang apa sih itu falsafah hukum perbankan syariah. Maka, kita ketahui terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan Perbankan syariah.

Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan dimana lembaga ini sangat penting bagi masyarakat sebagai instiusi yang mampu membangun masyarakat yang sejahtera dengan produk-produknya ketika dilaksanakan secara konsisten. Bank syariah menjalankan usahannya berdasarkan prinsip syariah yaitu aturan kontrak menurut hukum islam yang berlaku untuk bank. Maka dapat disimpulkan bahwa, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.

Kemudian bank syariah menurut jenisnya terdiri dari Bank umum Syariah atau disingkat menjadi (BUS) DAN Bank Per-kreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Pedoman bank syariah sendiri dalam menjalankan tugs dan fungsinya sesuai dengan syariat islam yaitu bersumber dari Al-Qur'an, hadis maupun ijtihad consensus ulama dalam hal ini Dewan Syariah Nasional DSN-MUI yang secara khusus Punya Fungsi melayani fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah.

Itu tadi sedikit gambaran mengenai pengertian Perbankan syariah, sekarang kita akan mengetahui bagaimana aspek pengawasan pada bank syariah.

Aspek pengawasan, Untuk memastikan integritas sistem perbankan syariah dan untuk memastikan kepercayaan masyarakat umum terhadap lembaga keuangan terkait, aspek pengawasan bank syariah menjadi sangat penting. Banyak standar perbankan untuk bank syariah antara lain:

  • Otoritas Pengawas, dalam rangka memfasilitasi perbankan syariah, Pemerintah biasanya menjaring beberapa aktor negatif yang disebut otoritas. Di Indonesia, otoritas pengawas yang bersikap positif dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kebijakan dan standar yang harus diikuti oleh bank syariah dalam menjalankan usahanya.
  • Audit Syariah, bank syariah harus menjalankan audit syariah secara berkala untuk memastikan bahwa operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Audit ini dilakukan oleh auditor independen yang memiliki kualifikasi dalam audit syariah.
  • Pelaporan Keuangan, bank syariah harus melaporkan keuangan dan operasinya secara berkala kepada otoritas pengawas dan masyarakat. Laporan ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penilaian Risiko, bank syariah harus melakukan penilaian risiko secara teratur untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang mungkin terjadi dalam operasinya.
  • Pengawasan Internal, bank syariah harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif untuk memantau operasinya dan mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran prinsip-prinsip syariah atau peraturan yang berlaku.
  • Sanksi, Otoritas pengawas memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada bank syariah yang melanggar peraturan atau prinsip-prinsip syariah. Sanksi ini dapat berupa denda, teguran, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya.

Jadi, Untuk menjaga integritas sistem perbankan syariah dan memastikan-nya beroperasi sesuai dengan hukum, aspek pengawasan pada bank syariah sangat penting, menurut konsensus umum. Advokasi yang efektif dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah dan mengurangi risiko yang terkait.

Pembahasan utama dari falsafah hukum perbankan syariah sendiri yaitu terdapat pada dasar hukum bank syariah-nya.

Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat bank yang bersangkutan berkedudukan merupakan dasar pengesahan-nya.

Artinya, untuk menjalankan bisnis secara efektif, bank syariah harus berpegang pada prinsip syariah Islam serta undang-undang per-undang-undangan yang berlaku untuk industri perbankan. Beberapa contoh peraturan bank syariah di Indonesia antara lain Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Bank Syariah, Peraturan OJK, fatwa Majelis Syariah Nasional Indonesia, Peraturan Perbankan, dan beberapa Jalur Syariah yang disetujui oleh Dewan Syariah . Dengan kata lain, hukum ini harus dilaksanakan oleh bank syariah untuk menjaga integritas sistem perbankan syariah dan kepercayaan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun