Mohon tunggu...
Politik

Tax Amnesty: Buat Rakyat Bingung

4 September 2016   23:34 Diperbarui: 10 September 2016   09:10 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax Amnesty, sebuah permasalahan yang kini tengah marak diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Kemunculan tax amnesty cukup menggemparkan masyarakat Indonesia secara cepat dan banyaknya pemberitaan membuat masyarakat Indonesia kebingungan dalam memahami tax amnesty. Sebenarnya, apa maksud dari tax amnesty ?

Pertumbuhan perekonomian Indonesia makin hari mengalami perlambatan yang dikarenakan menurunnya penerimaan pajak yang juga mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. 

Selain itu, sebagian warga Indonesia memiliki harta kekayaan yang ditempatkan di luar Indonesia dan hal ini menjadi permasalahan karena pemilik harta kekayaan tersebut sebagian tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehingga mengakibatkan pemilik mendapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pemilik harta pun menjadi ragu untuk mengalihkan atau membawa kembali harta dan untuk menginvestasikannya di Indonesia bila mendapat konsekuensi (Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, 2016: 1).

Pembangunan nasional dapat dikatakan berhasil karena dukungan dari pembiayaan yang berasal dari masyarakat yaitu penerimaan pembayaran pajak. Tetapi masih banyak aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan pada pihak perpajakan. Aktivitas inilah yang mengusik rasa ketidakadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Untuk itu dibuatlah sebuah kebijakan tentang perpajakan ini sebagai langkah dan terobosan baru untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yaitu Pengampunan Pajak (Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, 2016: 2).

Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Dengan demikian sudah sewajibnya para Wajib Pajak membayar uang tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Penerimaan uang tebusan tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya uang tebusan yang berguna bagi negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan dan negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomii yang berasal dari harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di Indonesia (Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, 2016: 3).

Alasan mengapa warga Indonesia yang memiliki harta wajib mengikuti Kebijakan Pengampunan Pajak karena jika ikut dalam program ini maka seluruh kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap selesai dan tidak akan diganggu atau diperiksa lagi. Bagaimana bila kita tidak ikut serta? Ditjen pajak akan melakukan pemeriksaan untuk mengecek seluruh harta dimanapun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh warga negara yang belum pernah melaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015.

Apakah dalam hal ini masyarakat sudah paham makna dari Kebijakan Pengampunan Pajak? Kesalahpahaman muncul saat rakyat Indonesia bingung dengan maksud dari Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah lalu masyarakat pun mengganggap setiap warga tidak perlu membayar pajak lagi. Salah paham ini muncul dikarenakan strategi pemerintah yang menyampaikan pesan tentang Kebijakan Pengampunan Pajak kepada masyarakat cukup lemah dan mengakibatkan timbulnya kesalahpahaman masyarakat Indonesia terhadap kebijakan tesebut.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai hal itu mestinya tak perlu terjadi jika sejak semula pemerintah mampu berkomunikasi dengan baik. “Ada kedodoran dalam perencanaan. Ini yang menjadi persoalan di awal. Karena orang pajak harus menjelaskan apa itu amnesty, lupa menjelaskan bahwa di luar amnesti ada opsi-opsi yang bisa diambil dan menjadi hak wajib pajak. Jadi memang ada kesalahan strategi komunikasi di awal” kata Yustinus (bbc.com, “’Kesalahan komunikasi’ pemerintah timbulkan simpangsiur amnesti pajak”, diakses pada 4 September 2016).

Pemerintah dalam melakukan komunikasi yang telah menyebabkan penyampaian pesan tentang Kebijakan Pengampunan Pajak menjadi salah kaprah bagi masyarakat. Hal ini menimbulkan rasa kegelisahan karena masyarakat memikirkan berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk membayar uang tebusan dalam pembayaran pajak untuk program Tax Amnesty ini.

Tax Amnesty merupakan kebijakan yang cukup adil bagi saya yang dimana kebijakan tersebut memberikan kelonggaran terhadap warga untuk tidak ikut dalam program Tax Amnesty ini yaitu warga yang memiliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan, penerima harta warisan yang memiliki penghasilan di bawah atau sebesar Rp 54 juta per tahun, wajib pajak yang memilih memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan, dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia walaupun di sisi lain. Namun bagi saya program ini juga memberatkan rakyat Indonesia yang sudah pensiun namun masih memiliki harta kekayaan di luar ataupun dalam negeri karena belum tentu rakyat tersebut dapat membayar uang tebusan untuk harta kekayaan yang ia miliki.

Tax amnesty juga memberikan peluang memajukan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi ditambah Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang cukup banyak yang kita ketahui masih ada sebagian masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun