Mohon tunggu...
Anindita Rahayu
Anindita Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa yang tidak ingin menjadi biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Legaitas Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Sosialisasi IUMK dan SPP-IRT

7 Agustus 2021   15:43 Diperbarui: 7 Agustus 2021   16:00 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Klaten (04/08/2021) -- Anindita Rahayu Mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata periode 2020/2021 melakukan sosialisasi door to door mengenai legalitas UMK kepada para pelaku usaha Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 hingga hari Rabu, 21 Juli 2021. 

Para pelaku UMK di Desa Ngrundul banyak yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) serta Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Bahkan para pelaku usaha merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK dan SPP-IRT bisa dengan mudah dan cepat, satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya. 

Hadirnya IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, IUMK berlaku selama menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di bidang makanan berbasis home industry memerlukan tambahan izin yang harus diurus yakni Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan setempat. 

SPP-IRT sebagi bentuk izin produksi pangan olahan yang wajib dimiliki bagi IRTP dan menjadi bagian dari penyelenggaraan Keamanan Pangan yang diterapan di sepanjang rantai pangan untuk menjamin pangan yang tersedia aman dikonsumsi.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN Undip memberikan edukasi mengenai pentingnya serta keuntungan bagi pelaku UMK apabila mempunyai izin IUMK/SPP-IRT bagi usahanya. Mahasiswa KKN Undip juga memberi pemahaman mengenai tata cara pengurusannya. Dalam kesempatan yang sama Mahasiswa KKN Undip juga membagikan New Normal Kit kepada para pelaku UMK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun