Mohon tunggu...
moch anindita harsya
moch anindita harsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

panggil saya Harsya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kerahasian Data adalah Kode Etik

26 November 2023   15:39 Diperbarui: 26 November 2023   15:44 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Psikolog maupun ilmuwan psikologi saat terjun ke masyarakat untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki atau untuk menjalankan profesinya harus memiliki aturan-aturan untuk berkerja secara normatif. Guna menghindari penyimpangan sebagai akibat dari peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan Psikologi harus memiliki tanggung jawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna layanan psikologi. Oleh karena itu dalam dunia psikologi khususnya di Indonesia di susunlah Kode Etik Psikologi yang mengatur secara keseluruhan bagaimana seorang psikolog dan ilmuwan psikolog bekerja, konseling, melakukan penelitian dan publikasi, asesmen, Pendidikan / pelatihan, intervensi dll. Sebagai mana telah di atur oleh HIMPSI ( Himpunan Psikologi Indonesia ) hasil kongres XI HIMPSI, Juni 2010 di Surakarta.

Sebagai contoh pada BAB V KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI pasal 24 tentang Mempertahankan Kerahasiaan Data.

Bunyi pasal 24 ( Memperthankan Kerahasiaan Data )

Bersumber dari cetakan pertama HIMPSI, 2010. Menyatakan bahwa Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a)Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b)Dapat didiskusikan hanya dengan orang- orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.
c)Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya.
Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (data base) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.

Dari pasal 24 ini dapat kiata pahami bahwa Membagikan informasi tanpa izin adalah tindakan yang melanggar etika dalam praktik psikologi. Ini mencakup tanggung jawab psikolog untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses konseling atau interaksi profesional dengan klien. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjelaskan lebih detail tentang pelanggaran ini:

•Prinsip Kerahasiaan dan Privasi: HIMPSI, menegaskan prinsip kerahasiaan dan privasi sebagai dasar dalam praktik psikologi. Psikolog diharapkan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien atau pihak lain selama proses profesional.

•Persetujuan Tertulis: mewajibkan bahwa informasi pribadi tentang klien hanya boleh diungkapkan dengan persetujuan tertulis dari klien. Ini mencakup baik informasi verbal maupun tertulis, serta rekaman elektronik atau catatan.

•Keamanan Informasi: Psikolog diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan informasi klien. Hal ini dapat melibatkan praktik seperti penyimpanan data secara aman, penggunaan kata sandi, dan perlindungan fisik atau elektronik lainnya.

•Etika Penelitian dan Publikasi: Selain dalam konteks hubungan klinis, psikolog juga diharapkan untuk menjaga kerahasiaan dalam penelitian dan publikasi. Untuk menjaga privasi individu, sebaiknya kita menghindari mengungkapkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka, kecuali jika ada izin tertulis dari individu tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun