Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak hidup sendiri dan membutuhkan bantuan satu sama lain. Apabila manusia berkumpul dan menemukan lingkungan sosialnya maka secara tidak langsung akan membentuk suatu kelompok yang data disebut dengan masyarakat.
Dalam masyarakat sendiri memiliki aneka ragam budaya serta perbedaan yang mungkin sulit untuk disatukan dari segi keagamaan, kebudayaan, maupun adat istiadat. Namun masyarakat dapat dapat saling berinteraksi apabila perbedaan tersebut disatukan dengan suatu aturan yang berpusat dalam pemerintahan yang mencakup semua kalangan tanpa memihak satu diantaranya maupun sebagian.
Interaksi masyarakat akan berjalan dengan lancar dengan sebagaimana mestinya apabila didasari dengan rasa toleransi antara satu sama lain melalui pedoman hukum atau suatu peraturan yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai.
Hal diatas dapat diketahui bahwa masyarakat Indonesia tidak bisa terlepas dari suatu aturan hukum, karena masyarakat merasa aman dan tentram ketika kehidupannya dilindungi oleh suatu aturan yang mengatur semua masyarakat yang ada di Indonesia. Sehingga apabila terjadi hal yang diinginkan, maka suatu aturan tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menegakkan kebenaran.Â
Efektivitas atau efektif merupakan kata yang berarti suatu capaian keberhasilan dalam mencapai tujuan yang sudah di targetkan atau ditetapkan. Efektivitas hukum dalam masyarakat sendiri memiliki arti bahwa masyarakat benar-benar melakukan aktifitas maupun kegiatan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di suatu wilayah masyarakat tersebut tinggal, dan harus dipastikan bahwa norma hukum atau aturan hukum tersebut benar-benar dipatuhi maupun di terapkan oleh masyarakat.
Syarat Efektivitas Hukum
Syarat agar efektivitas hukum berjalan maupun hukum menjadi efektif diantaranya :
- Undang-Undang dirancang dengan jelas dan baik, sehingga mudah untuk dipahami dan kaidah-kaidah yang diatur harus jelas.
- Penegak hukum dapat menegakkan hukum yang berlaku dengan baik dan membentuk hukum sedemikian rupa, serta menerapkan hukum tersebut agar menjadi suatu efektivitas hukum.
- Sarana dan fasilitas hukum yang memadahi dalam proses penegakan hukum yang berlaku di semua lapisan masyarakat.