Mohon tunggu...
Aninda Muliawati
Aninda Muliawati Mohon Tunggu... Konsultan - Perpajakan Universitas Airlangga

Mahasiswi Perpajakan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peningkatan Efisiensi Perpajakan melalui Kewajiban Self-Assessment: Mewujudkan Keterlibatan Wajib Pajak yang Bertanggungjawab

12 Juni 2024   18:35 Diperbarui: 12 Juni 2024   18:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak berfungsi untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur negara. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang efektif dan efisien menjadi sangat penting dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Namun, mengelola kebijakan perpajakan bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan dapat berfungsi secara optimal tanpa membebani masyarakat.

Salah satu strategi yang dapat diadopsi adalah memperluas basis pajak. Strategi ini bertujuan meningkatkan jumlah pembayar pajak dengan memasukkan lebih banyak sektor dan individu ke dalam sistem perpajakan. Pemerintah dapat melakukannya dengan meningkatkan kepatuhan pajak melalui edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak.

Digitalisasi sistem perpajakan juga merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak, mengurangi birokrasi, dan meminimalkan risiko korupsi. Sistem perpajakan yang terintegrasi secara digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat.

Sistem self-assessment merupakan salah satu pendekatan dalam pelaporaan perpajakan yang dimana memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melakukan perhituntan dan pelaporan pajak mereka sendiri. Sistem ini telah diterapkan di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak. Sistem self-assessment dianggap memudahkan wajib pajak dalam beberapa cara yang signifikan.

Sistem self-assessment memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak. Dengan adanya system tersebut, wajib pajak memiliki keleluasaan dalam menghitung sendiri besarnya pajak yang harus mereka bayar berdasarkan penghasilan yang mereka  dapatkan. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menyusun laporan pajak sesuai dengan kondisi finansial mereka masing-masing, tanpa harus bergantung pada intervensi langsung dari otoritas pajak. Fleksibilitas ini terutama bermanfaat bagi wajib pajak dengan aktivitas ekonomi yang bervariasi atau yang memiliki sumber penghasilan dari berbagai bidang.

Sistem self-assessment juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak. Dengan memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri, sistem ini mendorong individu dan perusahaan untuk lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Pengetahuan yang lebih baik tentang peraturan pajak dan cara menghitung pajak dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu system self-assessment dapat mengurangi beban administrasi bagi otoritas pajak. Dalam sistem tradisional, otoritas pajak bertanggung jawab penuh untuk menghitung, mengumpulkan, dan mengevaluasi pajak dari setiap wajib pajak. Hal ini memerlukan sumber daya manusia dan waktu yang besar. Dengan sistem self-assessment, otoritas pajak dapat mengalihkan sebagian besar tanggung jawab ini kepada wajib pajak, sehingga dapat menghemat waktu dan sumber daya. Otoritas pajak kemudian dapat fokus pada kegiatan pengawasan, audit, dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.

Namun, meskipun sistem self-assessment memiliki banyak kelebihan, penerapannya juga menghadirkan berbagai tantangan. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa wajib pajak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menghitung dan melaporkan pajak mereka dengan benar. Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran atau bahkan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk menyediakan edukasi dan bimbingan yang memadai kepada wajib pajak.

Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting dalam sistem self-assessment. Otoritas pajak harus memiliki mekanisme yang kuat untuk mengidentifikasi dan menangani ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Ini memerlukan sistem audit yang efisien dan penegakan hukum yang tegas. Penerapan teknologi informasi dan analisis data dapat membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi potensi risiko dan pelanggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun