Mohon tunggu...
ANINDA KHAIRINA
ANINDA KHAIRINA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik

ANINDA KHAIRINA 2019120087

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pemberlakuan Kebijakan Uji Emisi terhadap Kendaraan Bermotor

18 November 2021   00:05 Diperbarui: 18 November 2021   00:20 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pengecekan uji emisi kendaraan

#JAKARTALANGITBIRU

Penulis: Aninda Khairina | Editor: Aninda Khairina

Jakarta Langit Biru merupakan slogan dari program atau kebijakan pemerintah yang saat ini sedang ditertibkan. Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Uji emisi ini memiliki dampak positif terhadap lingkungan.

Peraturan Gurbernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, aturan ini terkait emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan sepeda motor dan mobil terutama pada kendaraan yang usianya sudah 3 (tahun) lebih yang masih beroperasi di wilayah Jakarta.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki hasil uji emisi pada kendaraan bermotornya dapat terkena sanksi tilang. Pelanggaran ketentuan uji emisi ini dikenakan pasal 285 dan 286 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggar uji emisi kendaraan yang tidak lolos senilai Rp. 250.000 bagi sepeda motor dan Rp. 500.000 untuk kendaraan roda empat. Sanksi tilang ini diberlakukan sejak 13 November 2021.

Tidak hanya sanksi tilang saja, akan tetapi bagi kendaraan pelanggar uji emisi juga dikenakan disintensif parkir lebih tinggi pada beberapa titik di wilayah DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp. 7000 per jam nya, hal ini sudah diatur dalam Pergub No 66 Tahun 2020.

Kebijakan uji emisi ini sudah didukung dengan Aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi ini dapat melacak apakah kendaraan tersebut lulus uji emisi ataukan tidak, dalam penggunaan aplikasi ini hanya dibutuhkan nomor polisi dari kendaraannya.

Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Uji Emisi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Kewajiban ini tertuang dalam pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Biaya untuk uji bervariasi tergantung pada bengkel pengecekannya berkisaran Rp. 150.000 bagi kendaraan roda dua, biasanya harga untuk kendaraan roda dua ini setengah dari kendaraan roda empat. Biaya uji emisi saat ini gratis di beberapa titik di Jakarta dan Tangerang. Uji emisi gratis ini di antaranya diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dari pemerintah sendiri belum menetapkan harga yang pasti untuk uji emisi kendaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun