Mohon tunggu...
Aninda Febryarna Nurvia Putri
Aninda Febryarna Nurvia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Perlindungan Nasional Ataukah Tantangan bagi keadilan Global?

27 November 2024   22:03 Diperbarui: 27 November 2024   22:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imunitas kedaulatan negara adalah konsep yang sering kali mencakup dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan global. Di satu sisi, imunitas ini memberikan hak kepada negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan luar, tetapi di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi penghalang bagi penegakan keadilan global. Dalam artikel opini ini, kita akan membahas apakah imunitas kedaulatan negara lebih berfungsi sebagai perlindungan nasional atau justru menjadi tantangan bagi keadilan global. 

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip yang melindungi suatu negara dari campur tangan hukum negara lain. Hal ini berarti bahwa negara berhak untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa gangguan dari negara lain. Imunitas ini berfungsi sebagai pelindung bagi pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya. Sebagai contoh, pengadilan dalam satu negara tidak dapat sembarangan mengadili kasus yang melibatkan pemerintah negara lain. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antar negara dan menghindari dominasi negara besar terhadap negara kecil

  • Perlindungan Nasional: Kedaulatan dan Stabilitas

Kedaulatan negara sering kali dipandang sebagai landasan bagi stabilitas politik dan sosial. Negara-negara berhak untuk melindungi kepentingan nasional mereka, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Dalam konteks ini, imunitas kedaulatan bisa dianggap sebagai alat untuk melindungi masyarakat dari intervensi asing yang mungkin merusak tatanan sosial. Misalnya, banyak negara yang mengklaim bahwa intervensi internasional dalam masalah HAM dapat mengganggu stabilitas domestik mereka. Hal ini terlihat jelas pada negara-negara dengan pemerintahan otoriter yang menggunakan kedaulatan sebagai tameng untuk menghindari kritik internasional terhadap pelanggaran HAM.Namun, argumen ini sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan represif terhadap warga negara sendiri. Negara-negara yang melanggar hak asasi manusia dengan dalih menjaga kedaulatan sering kali menghadapi kritik dari komunitas internasional. Misalnya, tindakan pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya telah menarik perhatian global dan memicu seruan untuk intervensi internasional meskipun pemerintah Myanmar bersikeras bahwa hal tersebut adalah urusan dalam negeri mereka.

  • Tantangan bagi Keadilan Global: Pelanggaran HAM dan Ketidakadilan

Di sisi lain, imunitas kedaulatan negara dapat menjadi tantangan serius bagi keadilan global. Ketika negara-negara menggunakan kedaulatan mereka untuk menolak intervensi internasional, banyak pelanggaran HAM yang tidak tertangani. Dalam konteks globalisasi, di mana isu-isu seperti perdagangan manusia, perbudakan modern, dan genosida tidak mengenal batas negara, penting bagi komunitas internasional untuk memiliki mekanisme yang memungkinkan tindakan kolektif.Organisasi internasional seperti PBB memiliki peran penting dalam menegakkan standar HAM di seluruh dunia. Namun, mereka sering kali terhambat oleh prinsip kedaulatan negara yang kuat. Contohnya adalah ketika Dewan Keamanan PBB tidak dapat bertindak secara efektif dalam konflik tertentu karena veto dari anggota tetap yang melindungi kepentingan nasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada norma internasional yang mengatur perlindungan HAM, implementasinya sering kali terhambat oleh politik kekuasaan. imunitas ini kadang disalahgunakan. Beberapa negara menggunakan perlindungan ini untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan perang, atau tindak pidana lainnya. Misalnya, pemimpin negara yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil sering kali tidak dapat diadili oleh hukum internasional karena mereka dilindungi oleh imunitas ini

  • Mencari Solusi

Masalah ini menunjukkan perlunya reformasi dalam konsep imunitas kedaulatan negara. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memperkuat mekanisme internasional yang bisa menyeimbangkan hak negara dengan kepentingan keadilan global. Misalnya, untuk kasus kejahatan berat seperti genosida atau kejahatan perang, negara bisa dikecualikan dari perlindungan imunitas. Ini memerlukan kerja sama antar negara dan penegakan hukum yang lebih tegas melalui lembaga-lembaga internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dalam menghadapi dilema antara imunitas kedaulatan negara dan keadilan global, penting untuk mencari keseimbangan. Negara harus diberikan ruang untuk melindungi kepentingan nasionalnya, tetapi tidak dengan mengorbankan hak asasi individu. Komunitas internasional perlu memperkuat mekanisme yang memungkinkan intervensi ketika terjadi pelanggaran HAM yang serius tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan.Pendidikan tentang hak asasi manusia dan kesadaran global juga harus ditingkatkan agar masyarakat dapat menuntut akuntabilitas dari pemerintah mereka sendiri. Di era globalisasi ini, tantangan terhadap keadilan global tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi internasional tetapi juga tanggung jawab setiap individu untuk mendorong perubahan positif di tingkat lokal dan global.Dengan demikian, imunitas kedaulatan negara seharusnya tidak menjadi penghalang bagi keadilan global, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari dialog yang lebih besar tentang bagaimana kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil dan berkeadaban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun