Mohon tunggu...
Anik Setyani Rahayu
Anik Setyani Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand

30 September 2024   15:53 Diperbarui: 30 September 2024   16:09 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Raffi Ahmad baru saja dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar ini diberikan atas kontribusi Raffi selama lebih dari 20 tahun di dunia hiburan dan pengembangan digital. UIPM menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas pencapaiannya dalam event management serta pengembangan global di bidang digital.

Dalam acara penganugerahan, Raffi menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya. Ia hadir bersama istri, Nagita Slavina, dan kedua anaknya. Penghargaan ini menambah daftar prestasi Raffi, yang sebelumnya telah sukses mendirikan RANS Entertainment, sebuah perusahaan yang bergerak di industri hiburan dan olahraga.

Meski demikian, pemberian gelar ini juga menimbulkan beberapa perdebatan di media sosial. Beberapa netizen mempertanyakan legitimasi kampus UIPM, yang diduga tidak memiliki alamat fisik yang jelas, dan apakah gelar tersebut sesuai dengan standar akademik. Terlepas dari polemik ini, Raffi tetap bersyukur atas penghargaan yang diterimanya  .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun