Mohon tunggu...
Anik Saputri
Anik Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya tidak hobi menulis:v

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Kinerja Baru WFA pada ASN, Apakah Efektif?

13 Juni 2022   19:19 Diperbarui: 13 Juni 2022   19:52 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini kabar-kabarnya pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan cara kerja baru untuk para ASN dan PNS. Pemerintah berencana menerapkan WFA (Work From Anywhere) atau kerja dimana saja. Dimana ASN atau PNS tidak lagi selalu bekerja di meja kantor melainkan dapat dilakukan dimana saja. 

WFA tidak membatasi karyawannya untuk bekerja di kantor (WFO) atau di rumah (WFH) saja. Karyawan bebas memilih tempat kerja dan tidak dibatasi oleh pihak kantor. Yang terpenting dari WFA adalah terkoneksi dengan kantor pusat dan dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. 

'' Tujuannya ialah meningkatkan kinerja & kepusan ASN dalam bekerja & memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan pub;ik yang optimal & meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere yang penting kinerja dan target tercapai." Ujar Satya Pratam Kepala Biro Humas Hukum & kerja sama badan kepegawaian Negara.

Lebih lanjut Satya menjelaskan bahwa wacana WFA ini timbul dari praktik Work from office dan work from home yang selama ini berjalan saat pandemic covid-19 untuk ASN. 

Praktik WFO dan WFH tersebut menurutnya terbukti berjalan dengan baik dan berhasil. ASN yang dilayani cukup terbukti adaptif walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut . Sehingga wacana WFA bagi ASN sedang dikaji secara komprehensif.

Hal tersebut disebabkan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif. Besar kemungkinanWFA tersebut bakal diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif. 

Namun ASN yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan  publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya atau WFO untuk melaksanakan layanan publik terlaksana dengan baik. 

Contoh ASN yang yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham yang tidak bisa melaksanakan WFA.

Pelaksanaan WFA bagi PNS dan ASN sejatinya sah-sah saja untuk dilakukan. Namun dengan catatan bahwa harus ada suatu hal yang menjamin tidak terjadi kemerosotan kinerja. 

Upaya mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan secara ketat terhadap penilaian kinerja PNS dan ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian kinerja dilakukan untuk mengukur capaian kinerja seorang PNS dalam tiap tahun, yang dimana patut juga diterapkan bagi ASN melalui revisi regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut dimuat indikator penilaian kinerja sebagaimana dimuat dalam Pasal 10. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun