Permasalahan sampah sepertinya belum menjadi salah satu fokus pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta. prilaku masyarakat yang kurang peduli ditambah tidak adanya campur tangan aparat pemerintah setempat yang seolah-olah tutup mata dan telinga akan permasalahan yang bisa dikatakan "Darurat" ini.
Salah satu contoh di sekitaran Maguwoharjo dan Ngemplak terdapat banyak sekali TPS (tempat pembuangan sampah) yang ilegal. warga yang memiliki tanah bisa membuka tanahnya untuk menampung sampah dari luar tanpa ijin baik kepada penduduk sekitar apalagi ke pemerintah daerah. ujung-ujungnya masyarakatlah yang dirugikan dengan pencemaran air tanah akibat air lindi dari sampah, pencemaran tanah akibat sampah yang ditampung, pencemaran udara dari bau busuk sampah serta banyaknya lalat disekitar kampung.
Pertanyaannya dimana fungsi pemerintah disini? kita hidup di kota yang dijuluki kota pelajar (harusnya masyarakatnya terpelajar dan melek pengetahuan), kota budaya (memiliki tata kerama yang baik bahkan soal persampahan), kota wisata ( apa iya nanti berubah jadi wisata sampah).
Melalui forum Kompasiana ini saya harap dinas-dinas di pemda Sleman mau bergerak -
Saya bertanya; dimana Dinas kebersihan Kabupaten Sleman? - Dimana dinas Pertamanan Kabupaten Sleman? Dimana Bupati Sleman? Semoga bapak-bapak bisa bertindak segera agar pencemaran lingkungan dapat segera dihentikan dan kesehatan masyarakat dapat dilindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H