Mohon tunggu...
Anik Prihatini
Anik Prihatini Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswi. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum. Universitas Negeri Yogyakarta *i am, what i am*

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SIM Tembak, Mengatasi, atau Justru Memicu Laka Lantas?

11 Mei 2013   10:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:45 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan lalu lintas bukan lagi hal asing dalam kehidupan kita sehari-hari. Kemarin pagi saja ketika saya berangkat kuliah, saya berpapasan dengan mobil ambulans, dan disekitarnya ada beberapa orang berkerumun serta aparat kepolisian. “Kecelakaan lagi ?”, itulah yang muncul dalam benak saya. Tak sempat berhenti untuk mengetahui lebih lanjut apa yang sedang terjadi, saya hanya melewati kerumunan tersebut dan melanjutkan perjalanan saya ke kampus. Karena memang sudah ada pihak-pihak berwenang yang menangani hal tersebut.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Bantul (salah satu kabupaten di DIY) saja, selama kurun waktu 2012 kemarin mencapai angka 1.378 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 1.264 kasus (data dari Kasat Lantas Polres bantul). Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca beberapa artikel tentang kecelakaan lalu lintas di media cetak. Setidaknya, ada empat faktor yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, yaitu pengendara yang lalai atau tidak hati-hati, pengendara yang belum cukup berpengalaman dalam mengendarai atau mengemudikan kendaraannya, kendaraan yang tidak lengkap, serta surat-surat yang tidak lengkap (STNK dan SIM). Dalam tulisan kali, saya akan membahas mengenai kelengkapan pengendara berupa SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Beberapa artikel menyebutkan bahwa salah satu penyebab kecelakaan adalah karena pengendara kendaraannya belum memiliki SIM. Lalu, apakah SIM dapat dijadikan jaminan bahwa pemiliknya akan lebih berhati-hati serta lebih berpengalaman dalam mengendarai kendaraannya ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tinjau mengenai prosedur pembuatan SIM. Di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya, aturan mengenai prosedur pembuatan SIM adalah sebagai berikut. Biaya administrasinya pun teah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Namun demikian, dalam prakteknya, sebagaiamana yang pernah saya temui, ada berbagai penyimpangan terhadap prosedur tersebut.

Salah satu contohnya adalah ketika beberapa hari yang lalu teman saya mengikuti program pembuatan SIM massal, yaitu SIM C untuk kendaraan roda dua. Dia hanya cukup mendaftar, mengisi formulir disertai persyaratan lain yang ditentukan seperti KTP, membayar biaya administrasi, serta ujian tertulis, tanpa melalui ujian praktek. Bahkan terkadang, dari seluruh pendaftar pembuatan SIM tersebut, hanya diambil ± 5 orang sebagai perwakilan untuk melakukan ujian praktek. Dengan kata lain, ujian praktek yang dilakukan hanyalah formalitas belaka, karena semua yang terdaftar sudah pasti lulus dan akan memperoleh SIM. Kasus serupa tentu banyak terjadi di sekitar kita, terbukti dengan banyaknya brosur atau edaran-edaran mengenai pembuatan SIM massal dengan proses yang sama seperti diatas.

Proses pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada ini (biasa dikenal dengan istilah “SIM tembak”) tentu hanya akan menghasilkan lembaran-lembaran Surat Ijin Mengemudi, dimana pemiliknya belum tentu lihai dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Biaya administrasi yang dikenakan pada si pembuat SIM pun akan jauh lebih mahal dari biaya yang telah ditentukan dalam aturan tersebut.

Melihat masih maraknya praktek pembuatan SIM tembak ini, dapat saya simpulkan bahwa kepemilikan SIM bukanlah jaminan bagi seorang pengendara bahwa ia telah berpengalaman mengemudikan kendaraan serta mampu berkendara dengan hati-hati. Bahkan mungkin keberadaan SIM tembak ini justru menjadi pemicu tingginya angka kecelakaan, karena pengendara merasa bebas bepergian dengan kendaraannya setelah ia memiliki SIM.

Menjadi PR besar bagi Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak menyia-nyiakan aturan yang telah ada. Praktek pembuatan SIM tembak illegal melalui calo dan semacamnya tentu tidak akan tumbuh dengan subur apabila pihak terkait memegang teguh aturan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun