2.Upaya Represif
Upaya Represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konseptual yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Upaya ini bertujuan untuk menindak pelaku kejahatan, karena perbuatanya telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Sehingga mereka tidak akan mengulanginya lagi dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungnya sangat berat.
Namun dalam upaya represif ini tidak selalu berlanjut ke pihak berwajib, karena ada saja korban yang memilih untuk berdamai dan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan, seperti yang terjadi di Kampung Kedung Sentul.
Upaya menanggulangi kejahatan telah dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah, lembaga sosial masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri. Berbagai upaya telah dilakukan, serta terus mencari cara yang paling tepat dan efektif untuk mengatasi berbagai macam tindak kriminal yang ada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H