Mohon tunggu...
Ani Handayani
Ani Handayani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Pencurian di Kampung Kedung Sentul

22 November 2020   19:57 Diperbarui: 23 November 2020   06:11 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminologi termasuk dalam cabang ilmu pengetahuan yang berkembang pada tahun 1850 bersamaan dengan ilmu sosiologi, antropologi, dan juga psikologi. Istilah kriminologi sendiri untuk pertama kali dipergunakan oleh seorang ahli antropologi dari Prancis yaitu P.Topinard.

Kriminalitas di Indonesia masih sering terjadi, tuntutan dari adanya kebutuhan hidup dan kondisi lingkungan menjadi salah satu pendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan tindak kriminal. Tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dalam masyarakat. Penyimpangan berarti adanya konsekuensi disfungsional dalam kesenjangan antara kebudayaan dan struktur yang mengarah pada penyimpangan dalam masyarakat (Ritzer & Douglas, 205: 143).

Urbanisasi menjadi salah satu penyebab sesorang melakukan tindak kriminal. Banyak penduduk yang melakukan urbanisasi, namun mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan. Dengan meningkatnya jumlah pengangguran, mengakibatkan angka kriminalitas di perkotaan semakin meningkat. Dan sebagian besar dari mereka melakukan tindakan kriminal untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu tindak kejahatan kriminal adalah kejahatan terhadap harta benda yaitu pencurian. Kasus pencurian semakin sering terjadi, hal tersebut semakin membuat resah masyarakat, karena cara yang dilakukannya juga terus mengalami perkembangan. Sekarang ini pencurian tidak hanya dilakukan ditempat sepi saja, tetapi ditempat keramaianpun tidak luput menjadi sasaran pencurian.

Kriminalitas sendiri tidak hanya terjadi di perkotaan saja tetapi juga terjadi di pedesaan. Di kampung Kedung Sentul, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang-Serang, terdapat beberapa kasus pencurian, salah satunya pencurian handphone dan uang. Kasus tersebut terjadi disalah satu rumah warga, dimana terjadi pada akhir September lalu. Dan pelaku pencurian tersebut tak lain adalah tetangga korban.

Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pencurian

Tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dalam masyarakat. Robert K. Merton dalam teori anomie berasumsi bahwa kejahatan itu timbul karena adanya struktur dalam masyarakat. Dimana pada dasarnya setiap individu memiliki kesadaran terhadap hukum dan taat pada hukum yang berlaku. Namun pada saat kondisi tertentu (adanya tekanan), memungkinkan individu melakukan suatu kejahatan. Adanya keinginan yang cukup besar untuk meningkatkan secara sosial (social mobility) membawa pada perilaku menyimpang, karena struktur sosial yang membatasi untuk mencapai suatu tujuan.

Tindak pidana pencurian disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya sebagai berikut:

1.Faktor ekonomi

Faktor yang sering melatarbelakangi tindak kriminal pencurian adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Plato mengemukakan bahwa setiap negara dimana banyak terdapat orang miskin, dengan secara diam-diam terdapat banyak penjahat, pelanggar agama, dan penjahat dari bermacam-macam corak (Ridwan Hasibuan (1995) dalam Berdy Despar, 2014: 10).

Di kampung Kedung Sentul terdapat kasus pencurian, dimana berdasarkan hasil wawancara dengan keluarga korban, kemungkinan terjadinya tindak pencurian tersebut karena dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun