Mohon tunggu...
Anifa Inayatussaadah
Anifa Inayatussaadah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

suka konten-konten islami

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Maraknya Kasus Penganiayaan Anak di Indonesia

2 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:23 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 MARAKNYA KASUS PENGANIAYAAN ANAK DI INDONESIA: KASUS PENGANIAYAAN ANAK OLEH BABY SITTER

Anifa Inayatussaadah

  • Penganiayaan anak adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks dan sensitif di Indonesia. Berbagai kasus penganiayaan anak telah terjadi di berbagai wilayah, termasuk Papua, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih jauh dari kenyataan. Penganiayaan anak dapat berupa fisik, psikis, dan seksual. Penganiyaan juga dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari orang tua, guru, bahkan aparat keamanan sendiri. Sebenarnya banyak peraturan yang telah diatur seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

  • Namun, pelaksanaan perlindungan terhadap anak-anak korban penganiayaan masih dilakukan dengan pendekatan undang-undang yang mana hal itu belum efektif dalam mencegah dan menghentikan penganiayaan anak. Kasus-kasus penganiyaan anak yang terjadi  di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang tidak memperhatikan hak-hak anak dan menganiaya mereka secara fisik dan psikis. Dalam menghadapi kasus penganiayaan, pemerintah, apparat keamanan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah dan mengehentikan penganiayaan anak.

  • Kasus penganiayaan yang telah mengejutkan masyarakat baru-baru ini adalah kasus penganiayaan anak oleh baby sitter yang terjadi di Malang, Jawa Timur. Seorang baby sitter bernama Indah Permata Sari diduga telah menganiaya anak majikannya sendiri yang berusia 3,5 tahun. Kasus ini terjadi pada kamis (28/3) pukul 4.18 WIB dini hari, menjelang waktu imsak di rumah orang tua korban di perumahan bilangan Lowokwaru, Malang. Wanita berusia 27 tahun itu menganiaya anak majikannya mulai dari memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih .

  • Peristiwa ini terjadi ketika  orang tua korban yang sedang berada di Jakarta menerima kabar yang mengkhawatirkan dari baby sitter bahwa anak mereka jatuh dan mengalami mata bengkak. Pada saat menerima kabar itu, orang tua korban tidak percaya begitu saja. Orang tua korban curiga dan membuka rekaman CCTV yang ada di dalam kamar, dimana suster dan anaknya berada. Setelah melihat rekaman CCTV itu, orang tua menemukan kebenaran yang mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan penyiksaan fisik terhadap anak mereka yang menyebabkan luka di wajah dan tubuhnya. Orang tua korban mengungkap bahwa anaknya dianiaya baby sittternya itu selama lebih dari 30 menit. Setelah itu, penyidik langsung melakukan proses pembuatan laporan polisi, melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum serta menyiapkan tim trauma healing untuk mendampingi korban.
  • Polisi mengamankan pelaku di rumah itu kemudian diperiksa secara mendalam sejak jum'at sore hingga sabtu (30/3) pagi, setelah bukti dan keterangan saksi lengkap dan dia pun ditetapkan menjadi tersangka.

  • Tersangka mengatakan bahwa awal penganiayaan itu terjadi karena korban menolak diobati dengan obat oles pada bekas luka cakaran. Tersangka mengaku jengkel dan kesal karena korban ingin diobati luka bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak. Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa ada faktor personal diantaranya ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit.

  • Dalam kasus penganiayaan anak oleh baby sitter ini, teori konstitusi yang relevan adalah teori perlindungan anak yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Teori ini menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan perlindungan yang lebih luas bagi anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam penanganan kasus kekerasan pada anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
  • Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi anak, termasuk perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

  • Kasus seperti diatas harus ditindaklanjuti dengan konsekuensi hukum yang berlaku. Kasus ini tidak hanya menyoroti pentingnya pemeriksaan latar belakang dan pengawasan yang ketat saat memperkejakan pengasuh, tetapi juga memicu refleksi sosial yang lebih luas tentang tenggung jawab orang tua dan keamanan anak di lingkungan perawatan. Dampak emosianalisme dan psikologis dari kejadian semacam ini pada anak dan orang tua dan orang tua tidak bisa dianggap enteng, menekankan perlunya langkah-langkah yang ketat untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Hal ini juga menyoroti peran tak tergantikan orang tua dalam berpatisipasi aktif dalam pendidikan anak dan tidak hanya mengandalkan pengasuh eksternal untuk kesejahteraan anak. Kasus ini menjadi pengingat yang tajam akan kompleksitas dan tantangan dalam memastikan keselamatan anak dalam pengaturan perawatan anak. Ini menekankan perlunya pemeriksaan latar belakang yang ketat, pemgawasan yang berkelanjutan, dan komunikasi yang jelas antara orang tua dan pengasuh untuk mencegah kejadian tragis semacam ini. Perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan dengan menerapkan undang-undang dan apparat keamanan harus menghukum seluruh anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindakan tersebut.

  • Langkah kedepan yang bisa kita lakukan adalah :
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.
  • Meningkatkan pengkuhuman yang tegas terhadap pelaku.
  • Membangun system pengawasan yang lebih baik dalam mengawasi anak.
  • Meningkatkan koordinasi antar instansi.
  • Membangun program perlindungan anak yang lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun