Negara Harus Hadir, ini artikel yang ditulis dan dikirim oleh bapak Adang Daradjatun kepada saya kemarin.Â
Saya post di Kompasiana dengan mencantumkan namanya sebagai penulis, menuai banned. Mendapat surat cinta peringatan untuk tidak copy paste tulisan seseorang 100 persen, 30 persen maksimal.Â
Padahal maksud saya menghargai karya penulis. Menjadikan saya jembatan mengunggah karya secara orisinil. Dengan mencantumkan namanya bukan link karena belum dimuat di media manapun, hanya dikirim kepada saya berupa file dokumen.
Bertemu  Pak Adang pertama kali 21 Maret 2021 lalu di kecamatan saya Pujon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua PDDI, Perhimpunan Donor Darah Indonesia. Berlanjut Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin di Balai kota Malang. Masih dalam frame saya meliput acara PDDI.Sebagai mantan Wakapolri dan anggota DPR Pusat, Pak Adang bukan orang yang jaim. Ajuan wawancara dengannya dari saya yang hanya reporter lokal mendapat tanggapan berbinar. Humble,  bersedia menjawab  permintaan tanggapan saya secara lugas dan jelas.
Hal tersebut tentu menumbuhkan kepercayaan diri untuk mendekat beliau. Ingin banyak belajar, ingin mengulik pengalamannya selama meniti karir sepanjang usia. Terutama saat menjabat sebagai orang nomor 2 Indonesia di Kepolisian.
Mengetahui saya juga penulis, dia berikan apresiasi. Buku saku bidan Yuliana,-- bidan dengan kemampuan mendatangkan sukarelawan pendonor terbanyak se Indonesia--yang saya editori diberi tanda tangannya langsung. Menjadi referensi untuk relawan donor darah lain di Indonesia.
Wawancara by chat, mengajukan koreksi tulisan untuk yang akan saya posting menjadi keharusan bagi saya sebelum mengunggah tulisan terutama yang mencatut namanya, Â agar tak ada salah ketika sudah terbaca khalayak.
Begitu pula untuk tema perbincangan saya tentang darurat kasus narkoba di Indonesia. Pak Adang begitu prihatin dengan lonjakan yang bukan kaleng-kaleng ini. Â Pemikirannya, langkah-lamgkah yang harusnya ditempuh disampaikan. Meminta saya ikut menggemakan pula, Â agar narkoba diperangi secara massive untuk tak terus bertambah, Â menimbulkan masalah di negeri Indonesia tercinta ini.
Hal membelalakkan mata yang saya temukan saat bincang adalah pemaparan kasus narkoba di artikelnya.
Tercatat 24.878 orang ditangkap dari 19.229 kasus di Indonesia yang berhasil diungkap Polri sepanjang Januari hingga Juni 2021. Dalam enam bulan saja, jajaran Polri menyita barang bukti berupa ganja 2,14 ton, sabu 6,64 ton, heroin 73,4 gram, kokain 106,84 gram, tembakau gorila 34 ton, dan ekstasi 239.277 butir.