Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menikah Itu Gampang! Yang Sulit Itu...

13 Januari 2020   12:26 Diperbarui: 13 Januari 2020   15:26 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menikah, menikahi, pernikahan, menikahlah!  

" Bun, saya ingin menikah,  tapi takut. "
"Takut kenapa?  Perasaan gak ada nuansa horor deh dari pernikahan."
" Kalau dilihat pestanya ya tidak ada,  tapi horornya itu akan hadir pasca pernikahan. "
"Horor di mananya?"
"Ngasih uang belanja,  dia pasti nuntut itu sesudah dinikahi."

Percakapan terus terjadi.  Sebut saja namanya Zal,  lelaki bukan pengangguran, ingin menikah, takut melangkah karena merasa penghasilan yang diaperoleh, menurut  kalkulasinya gak bakal cukup untuk menafkahi istri.

Tapi dia ingin punya pasangan,  untuk menyalurkan hasrat kelelakiannya pada perempuan. Normal! itu Sunnatullah. Masalahnya adalah kalau hasrat itu dilampiaskan dengan jalan perhelatan pernikahan, sah di mata Tuhan dan manusia,  bayangan biaya besar memenuhi ruang kepala. Sehingga ide gila cuma sekedar berhubungan saja muncul di otaknya.

Kalau bisa beli sate kenapa beli kambing? Gak perlu nyari rumput buat ngidupin cukup nikmati sajian dagingnya saja. Sewaktu-waktu pingin ada, tersedia.  Kalau beli kambing ribet, dari menyediakan kandang, nyari rumput, hingga  menggembala. Semua butuh waktu  tenaga pikiran dan tentu saja uang.

Sejauh ini dia masih terselamatkan,  tidak berani beli sate. Takut dosa, disamping takut penyakit katanya.  Lalu saya sarankan "Menikahlah! Wajib hukumnya buat kau!"

Dia mengamini perkataan saya sembari menyergah, "Iya bundaku, menikah itu gampang, sesudahnya itu looh."

Dia benar,  menikah itu gampang. Tinggal menghadirkan saksi, ada wali, sah sudah. Di Kantor Urusan Agama atau catatan sipil sekarang prosesnya juga mudah.

Sebagaimana terbuang dalamPeraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Bahwa menikah di KUA itu gratis,  tidak dipungut biaya.

Kecuali kalau memanggil petugas dimuat jam kerja. Ada tarif resmi yang dikenakan,  yakni sebesar Tp. 600.000. Murah kan?

Dari sisi prosedur mudah,  dari sisi biaya murah. Itulah yang dia maksud gampang tadi.  Kesulitannya pada upaya menjalani pernikahan pasca proses itu. Ada tanggung jawab berat yang harus dia emban untuk itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun