Mohon tunggu...
ANIDA NAFISQOTRUNNADA
ANIDA NAFISQOTRUNNADA Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Micco Ekonomi Daerah Melalui Amal Usaha Muhammadiyah

1 Desember 2022   19:39 Diperbarui: 1 Desember 2022   19:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammadiyah adalah organisasi yang sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia dengan jumlah asetnya tersebar di penjuru Nusantara. Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai amal usaha harus memenuhi syarat yaitu mempunyai kemampuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan Pengertian amal usaha tersebut jika dihubungkan dengan konsep aset menurut International Accounting Standards Committe, Ikatan Akuntan Indonesia dan Finansial Accounting Standards Board yang diungkap oleh Suwardjo (2006:252) harus memenuhi unsur antara lain: harus memberikan manfaat di masa mendatang, terjadinya transaksi di masa lampau dan dikuasai oleh perusahaan atau badan usaha.

Aset Muhammadiyah merupakan amal usaha warga persyarikatan Muhammadiyah. Amal usaha yang dimiliki umumnya berupa lembaga pendidikan mulai dari Play Grup sampai Perguruan Tinggi, lembaga sosial berupa panti asuhan, pesantren dan bidang kesehatan berupa klinik, poliklinik dan rumah sakit, serta amal usaha lainnya antara lain media suara Muhammadiyah dan Koperasi Muhammadiyah. Peran Muhammadiyah di bidang ekonomi negara  mulai ditunjukkan dengan dibangunnya "The Grand Communities" oleh K.H. A.R. Fachrudin yang diperlukan dalam pertumbuhan ekonomi negara. 

Dalam dialog bisnis Muhammadiyah yang disampaikan K.H. A.R. Fachrudin pada tanggal 17 Desember 1990 memberikan pesan dengan judul "Muslim seharusnya tidak meninggalkan masalah ekonomi". Terdapat dua hal yang menjadi landasan bagi Muhammadiyah dalam menekuni bidang ekonomi. 1) Muhammadiyah memiliki kepercayaan diri untuk terus bekerja di bidang bisnis amal ini, karena upaya amal itu tidak kurang dari upaya amal Muhammadiyah seperti pendidikan, rumah sakit, dan dakwah. 

Kedua, eksekusi dari potensi besar Muhammadiyah yang memiliki amal usaha. Dengan fakta: (1) sejumlah besar birokrat duduk di pemimpin Muhammadiyah; (2) jumlah besar hasil pendidikan sumberdaya manusia yang dibutuhkan Muhammadiyah tidak diragukan; (3) banyaknya pengusaha di dalam ormas besar Muhammadiyah; (4) jumlah anggota Muhammadiyah.

Menilik sejarah, Muhammadiyah sejak dahulu memang berasal dari kalangan pedagang dan industri di kalangan pribumi. Program pembinaan ekonomi umat merupakan salah satu bentuk kepedulian Muhammadiyah terhadap ekonomi negara sejak lama, misalkan JSM (Jama'ah Swadaya Muhammadiyah) dengan anggotanya berjumlah sekitar 10- 25 orang. JSM menggunakan konsep ta'awun (tolong menolong) melalui pembentukan kelompok usaha bersama, koperasi, maupun kelompok konsumen. 

Program ZIS (Zakat, Infaq, dan Sodaqoh) yang ada belakangan ini juga menunjukkan kekonsistensian Muhammadiyah dalam mengambil peran di bidang ekonomi di Indonesia. Selain itu, masih banyak program/gerakan di bidang ekonomi yang dilakukan Muhammadiyah dari tingkat ranting sampai tingkat wilayah, seperti MEK (Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan) yang berfokus pada pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM); adanya koperasi di berbagai jajaran jenis koperasi; BUMM (Badan Usaha Milik Muhammadiyah) di berbagai bidang pariwisata, jasa, perikanan, perkebunan, perdagangan, dan lain-lain. Salah satunya adalah PT. Solar Global Internasional yang membangun usaha unggulan jama'ah berupa outlet dan grosir dinamakan MARKAZ. 

Berdasarkan uraian di atas, maka telah banyak upaya yang dilakukan Muhammadiyah untuk ikut mengembangkan perekonomian negara. Namun pada kenyataannya sekarang nilai tukar dolar-rupiah semakin naik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun