Mohon tunggu...
anicha julia
anicha julia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember

Tertarik dengan isu isu hangat yang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehadiran Menteri-menteri dalam Persidangan Gugatan Hasil Pemilu di MK

26 Mei 2024   19:55 Diperbarui: 26 Mei 2024   20:30 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam persidangan di MK, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berniat memanggil beberapa menteri untuk menjadi saksi atas dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 oleh pemohon gugatan PHPU. Yanze Arizona yang merupakan seorang pakar Hukum Tata Negara UGM mengatakan, beberapa menteri yang dipanggil sebagai saksi sebaiknya hadir dalam persidangan.

Hal ini dikarenakan jika mereka tidak memenuhi panggilan, maka gugatan dan bukti yang diajukan oleh pemohon tidak akan mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar. Menteri yang dipanggil sebagai saksi bisa saja tidak hadir untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Namun, menteri dapat memberikan keterangan tertulis paling lama 7 hari sejak permintaan MK.

MK mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa ke dalam sidang PHPU hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli tim kuasa hukum. Fajar Laksono yang merupakan juru bicara MK mengatakan hal tersebut sama halnya dengan yang dilakukan pada pemilu tahun 2019 silam. "Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke 2019," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024). 

Di lain sisi, MK memastikan bahwa pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hingga saat ini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres yaitu dari timses AMIN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) pagi. "Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya. Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," tutur Fajar Laksono, juru bicara MK saat ditemui di Gedung MK.

Menteri-menteri yang dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan PHPU di Mahkamah
Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa kesaksian dari pejabat tinggi pemerintahan dalam memberikan klarifikasi dan bukti terkait dengan gugatan tersebut merupakan hal yang penting. Gugatan PHPU merupakan bagian dari proses demokrasi yang memastikan bahwa hasil pemilihan umum benar-benar mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan.

Kehadiran menteri-menteri sebagai saksi dapat memberikan dampak signifikan terhadap keputusan yang akan diambil oleh MK. Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan langsung para pejabat pemerintahan dalam proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kehadiran menteri-menteri sebagai saksi bisa memberikan wawasan yang lebih dalam dan luas tentang proses pemilihan umum dan membantu MK membuat keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang lengkap.

Kehadiran menteri sebagai saksi dianggap bisa memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan detail mengenai proses pemilihan umum yang menjadi pokok perselisihan. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan umum, serta peran vital MK sebagai lembaga yang menjamin keadilan konstitusional di Indonesia. 

Dorongan dari pakar Hukum Tata Negara UGM terhadap kehadiran sejumlah menteri sebagai saksi dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan pentingnya peran serta pemerintah dalam membantu klarifikasi dan memperjelas proses pemilu yang digugat. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan bukti dan penjelasan yang konkret mengenai pelaksanaan pemilu.

Langkah ini juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam sistem demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan umum yang adil dan bersih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun