Mohon tunggu...
Healthy

Bongkar Muat Batubara dan Kesehatan Penduduk Sekitarnya

6 September 2017   10:32 Diperbarui: 6 September 2017   10:57 1793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Batubara merupakan sedimen yang terbentuk berjuta-juta tahun yang lalu.[1] Berbagai sektor seperti pembangkit listrik, pabrik semen, produksi baja dan lain sabagainya menggunakan batubara.[2] Pelabuhan Kabupaten Gresik, Jawa Timur merupakan salah satu tempat yang membutuhkan pasokan batubara yang besar dan meningkat dari tahun 2015 sampai tahun 2016, yaitu dari 1.206.688 ton menjadi 1.273.193 ton.[3] Partikel debu batubara yang dapat dihirup yang melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) mengganggu kesehatan.[4] Hal tersebut dapat mengganggu kesehatan para pekerja tambang dan pengolahan batubara serta masyarakat sekitarnya.[1,2,4]

Partikel debu yang berukuran antara 1-500 mikrometer dapat masuk kedalam berbagai tingkat saluran pernafasan bergantung ukurannya.[1] Ukuran partikel debu batubara rata-rata berkisar 50-200 mikron.[5] Ukuran debu  5-10 mikron dapat terperangkap dalam saluran nafas bagian atas, ukuran debu 3-5 mikron dapat tertahan oleh saluran nafas bagian tengah, ukuran debu 1-3 mikron dapat sampai pada permukaan alveolus, dan ukuran debu 0,5-1 mikron dapat hinggap pada permukaan alveoli, dan ukuran debu 0,1-0,5 mikron dapat melayang dalam alveolus. Selain ukuran partikel debu batubara, faktor lain juga memengaruhi kesehatan seseorang, yaitu zat kimia, bentuk, konsentrasi, serta lama paparan.[1]

Polusi debu batubara dapat terjadi pada area pertambangan dan pengolahan serta pada pemukiman penduduk sekitar tambang dan pengolahan. Hal tersebut dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar tambang dan pengolahan batubara. Suatu penelitian pada perusahaan stockpile batubara di Kalimantan mengidentifikasi bahwa pekerja dengan lama kerja kurang dari 2 tahun sebanyak 39,28% mengalami ganggan pernafasan. Kadar debu respirabel tertiinggi pada pagi hari sampai siang hari dan menurun pada sore hingga malam hari. Hal tersebut terjadi karena pada pagi hingga siang hari terjadi peningkatan suhu dan kecepatan angin sehingga kadar debu respirabel meningkat. Penimbunan batubara dalam bentuk gunungan juga menyebabkan perburukan kualitas udara dan meningkatkan kadar debu pada udara ambien.[4] Debu batubara dapat menyebabkan pekerja mengalami penyakit paru kerja, seperti pneumoconiosis batubara, bronchitis kronik pada penambang batubara, asma kerja, dan Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD).[1] Namun, pajanan yang berlebihan pada masyarakat sekitar lokasi penambangan dan pengolahan batubara lama kelamaan juga dapat mengganggu kesehatannya.

Masyarakat sekitar penambangan dan pengolahan batubara juga resah akibat dampak pengelolaan debu yang kurang baik.  Hal tersebut seperti yang terjadi di Gresik, Jawa Timur dimana masyarakat berbondong-bondong mendatangi perusahaan bongkar muat batubara di sekitar pemukimannya karena debu batubara mengganggu aktivitas sehari-hari, lantai rumah, jemuran pakaian menjadi kotor, dan setiap hari mereka harus menghirup udara dengan polusi debu batubara tersebut.[6] Hal serupa juga terjadi di Cirebon dimana izin aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon dihentikan sementara pada tanggal 5 Februari 2016 karena persyaratan izin lingkungan hidup belum dipenuhi.[7]

Pengelolaan debu yang baik oleh perusahaan dapat mengurangi polusi debu. Penyiraman air ke jalanan, tumpukan batubara, atau ban berjalan dapat mengurangi debu yang dihasilkan. Penanaman pohon yang ditanam pada zona penyangga antara penambangan dan pengolahan batubara dengan pemukiman warga dapat mengurangi polusi debu yang terbentuk di udara.[7] Pengukuran Nilai Ambang Batas pada debu batubara respirabel perlu dilakukan untuk mengontrol keadaan lingkungan sekitar lokasi penambangan dan pengolahan batubara. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol dampak polusi debu kepada masyarakat sekitar.

Peran Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat sangat penting dalam masalah polusi debu batubara tersebut. Salah satu upaya kesehatan yang esensial dalam PUSKESMAS adalah upaya kesehatan lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di PUSKESMAS. PUSKESMAS mempunyai asas pertanggungjawaban wilayah dimana pada wilayah kerjanya, Puskesmas wajib mengupayakan pelayanan kesehatan untuk semua warga dalam wilayah kerjanya dan didalamnya termasuk kesehatan lingkungan.[8] Fungsi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama di daerah industri dimana tingkat polusi udara meningkat akibat polusi pabrik sekitarnya. Peran Dinas Lingkungan Hidup juga penting karena untuk didirikannya suatu usaha perlu dilakukan izin lingkungan hidup yang termasuk juga didalamnya usaha penambangan dan pengelolaan batubara.[7]

Bagi masyarakat yang terkena dampak dari partikel debu batubara di lingkungan rumahnya dapat mengurangi pajanan debu dengan menyiram halaman rumah, membersihkan rumah lebih sering, menanam pohon disekitar rumahnya, dan menggunakan masker untuk mengurangi jumlah debu yang dapat terhirup oleh saluran penafasan atau juga dapat menggunakan kain yang dibasahi menggunakan air sebagai pengganti masker. Polusi debu batubara akan meningkat jika kondisi cuaca sedang dalam keadaan angin yang kencang. Hal tersebut akan memperluas dampak polusi udara debu batubara. Debu batubara tidak hanya mengganggu kesehatan pekerja dalam penambangan dan pengolahan batubara tetapi juga masyarakat sekitarnya. Maka dari itu, dinas-dinas terkait dan pemerintah setempat perlu mengupayakan adanya kontrol dan evaluasi dampak kesehatan bagi warga sekitar penambangan dan pengolahan batubara.

Referensi :

  1. Yulianto A. Dampak pajanan debu batubara bagi kesehatan pekerja tambang batubara bawah tanah. Bdtd ESDM [Internet]. Cited on 2017 Sep 9. Available from: http://bdtbt.esdm.go.id/index.php/file/file/dampak.pdf
  2. Wolrd Coal Institute. Sumber daya batubara: tinjauan lengkap mengenai batubara. Inggris: WCI; 2005.
  3. Okezone. Permintaan batubara di pelabuhan gresik meningkat [Internet]. Okezone.com. 2016 Agustus 6 [Cited on 2017 Sep 9]. Available from: http://economy.okezone.com/read/2016/08/08/320/1458427/permintaan-batu-bara-di-pelabuhan-gresik-meningkat
  4. Sholihah Q, Khairiyati L, Setyaningrum R. Pajanan debu batubara dan gangguan pernafasan pada pekerja lapangan tambang batubara. Jurnal kesehatan lingkungan [Internet]. 2008 [Cited on 2017 Sep 9]. Available from: http://journal.unair.ac.id/filerPDF/1.Debu%20batubara_Qoqom.pdf
  5. Departmen of Environment and Heritage Protection, Queensland Government. Coal Dust Emision [Internet]. 2013 [Cited on 2017 Sep 9]. Available from: https://www.ehp.qld.gov.au/management/coal-dust/emissions.html
  6. Sugiyono M. Bosan debu batubara, warga minta PT GJT ditutup atau direlokasi [Internet]. Surabaya.tribunnews.com. 2015 Juli 13 [Cited on 2017 Sep 9]. Available from: http://surabaya.tribunnews.com/2015/07/13/bosan-debu-batu-bara-warga-minta-pt-gjt-ditutup-atau-direlokasi
  7. Ivansyah. Dua pecan lagi pelabuhan Cirebon ditutup untuk batubara [Internet]. Tempo.co. 2016 Maret 16 [Cited on 2017 Sep 9]. Available from: https://m.tempo.co/read/news/2016/03/13/090753174/dua-pekan-lagi-pelabuhan-cirebon-ditutup-untuk-batu-bara
  8. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di PUSKESMAS. Permenkes No. 13 Tahun 2015 (26 Februari 2015)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun