Mohon tunggu...
ANI RESTUNINGSIH
ANI RESTUNINGSIH Mohon Tunggu... Lainnya - ASN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

ASN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembahasan Sidang TPP di Balai Pemasyarakatan

22 Mei 2023   09:20 Diperbarui: 22 Mei 2023   09:45 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada tingkat Unit Pelayanan Teknis (UPT) bukan hanya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)  atau Rumah Tahanan Negara (RUTAN) namun dilakukan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Sidang TPP di Bapas bukan hanya membahas tentang Penelitian Masyarakat (LITMAS) namun juga banyak yang dibahas terutama tugas, pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Sidang TPP membahas Litmas yang di utarakan oleh seorang PK yang nantinya seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  akan memberikan rekomendasi untuk klien pemasyarakatan. Rekomendasi haruslah memberikan rekomendasi yang terbaik bagi klien pemasyarakatan.

Dalam Sidang TPP bukan hanya membahas Litmas Integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) namun juga membahas litmas yang lainnya seperti litmas diversi, litmas peradilan anak, litmas pembinaan awal, litmas perawatan tahanan dan litmas -- litmas lainnya yang terkait dengan tugas,pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Pada pembahasan litmas, peserta sidang menyetujui untuk dilanjutkan ke Lapas atau Rutan yang biasanya untuk program Integrasi dan Asimilasi Rumah berdasarkan kesepakatan hasil sidang TPP. Litmas tidak semua di setujui namun terkadang ada juga litmas yang di tolak dikarenakan berbagai hal seperti penjamin sudah pindah alamat, klien pemasyarakatan sudah pindah lapas atau dala program asimilasi rumah klien pemasyarakatan telah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Pembahasan sidang TPP tidak hanya mengenai Litmas namun juga mengenai tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dimana seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  mengalami kendala dalam tugasnya di Lapangan. Selain itu, sidang TPP juga dapat membahas tentang pencabutan pembimbingan program Asimilasi rumah atau integrasi dimana klien tersebut telah melanggar syarat khusus dan syarat umum.

Sidang TPP juga akan membahas rencana program program yang akan dilaksnakan di Balai Pemasyarakatan seperti rencana pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian klien pemasyarakatan.

Demikian pembahasan -- pembahasan yang di laksanakan di Balai Pemasyarakatan dimana seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pemasyarakatan yang lebih baik kedepannnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun