Mohon tunggu...
ANI RESTUNINGSIH
ANI RESTUNINGSIH Mohon Tunggu... Lainnya - ASN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

ASN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawasan terhadap Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

20 Mei 2023   20:34 Diperbarui: 20 Mei 2023   20:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klien Pemasyarakatan dalam masa bimbingan asimilasi rumah maupun integrasi baik Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat terkadang masih melakukan pelanggaran syarat khusus yaitu tidak melakukan wajib lapor 03 kali secara berturut -- turut ataupun menimbulkan keresahan di tengah -- tengah masyarakat. Pembimbing Kemasyarakatan hendaknya melakukan sebuah pengawasan terhadap klien pemasyarakatan tersebut.

Pengawasan menurut tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai proses pengamatan, penilaian dan penindakan terhadap program layanan pembinaan dan pembimbingan dalam rangka memastikan program berjalan sesuai rencana yang telah di tetapkan.

Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan berguna dalam masa bimbingan klien pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Klien pemasyarakatan terkadang dapat berubah sikap dan perilakunya ketika menjalani masa bimbingan.

Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan pengawasan dengan meninjau langsung tempat tinggal klien atau tempat tinggal penjamin. Pembimbing Kemasyarakatan melihat mengapa klien pemasyarakatan melakukan pelanggaran baik penggaran secara umum maupun pelanggaran secara khusus.

Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal melakukan pengawasan melakukan wawancara dan penggalian data terhadap klien pemasyarakatan atau keluarga klien pemasyarakatan, warga di sekitar tempat tinggal klien pemasyarakatan atau tempat tinggal penjamin, tokoh masyarakat tempat tinggal klien pemasyarakatan atau tempat tinggal penjamin dan aparatur pemerintah tempat tinggal klien pemasyarakatan atau tempat tinggal penjamin yang nantinya akan dibuat laporan pengawasan.

Klien pemasyarakatan yang terbukti melakukan penggaran syarat umum yaitu melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan menjadi tersangka maka otomatis akan di lakukan pencabutan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyaratnya.

Klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran secara khusus semisal menimbulkan keresahan di tengah -- tengah masyarakat atau klien pemasyarakatan tersebut tidak melakukan wajib lapor 03 kali secara berturut -- turut maka bisa di lakukan usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyaratnya.

Sebelum dilakukan pencabutan program pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat maka dilakukan dahulu pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Klien tersebut layak atau tidak untuk di lakukan pencabutan program pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. Setelah di putuskan maka usulan pencabutan program pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat dapat dilakukan melalui aplikasi SPION.

Demikian pentingnya sebuah pengawasan dimana bukan hanya mengamati tetapi juga dapat melakukan penindakan terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar syarat umum maupun syarat khusus. Pengawasan juga di perlukan demi terciptanya pembimbingan yang telah direncanakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun