Mohon tunggu...
ANI RESTUNINGSIH
ANI RESTUNINGSIH Mohon Tunggu... Lainnya - ASN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

ASN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beribadah Kepada Tuhan yang Maha Esa Bentuk Pembimbingan yang Utama bagi Klien Pemasyarakatan

20 Mei 2023   06:25 Diperbarui: 20 Mei 2023   06:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Dalam hal melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan sungguh tidak mudah karena merubah perilaku dan kebiasaan klien pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik. Klien pemasyarakatan setelah keluar dari Lapas atau Rutan kemungkinan akan kembali bergaul dengan teman – teman yang dimana klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana.

Pembimbingan menurut Perarturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

            Klien pemasyarakatan setelah melakukan lapor awal di Balai Pemasyarakatan maka akan selanjutnya akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan hingga berakhir masa bimbingannya. Dalam masa pembimbingan klien pemasyarakatan wajib memmatuhi segala perarturan pembimbingan seperti melakukan wajib lapor dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Klien pemasyarakatan tidak hanya mengikuti pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian di dalam Lapas ketika klien pemasyarakatan menjadi narapidana namun juga mengikuti pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian ketika sudah menjadi klien pemasyarakatan dan berbaur dengan masyarakat.

Klien pemasyarakatan dalam masa bimbingan dengan pembimbing kemasyarakatan juga tidak melakukan tindak pidana kembali ketika sedang menjalani masa bimbingan maupun setelah berakhir masa bimbingannya.

Indikator keberhasilan seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pembimbingan adalah meningkatnya kualitas dari klien pemasyarakatan baik secara kepribadian yaitu klien pemasyarakatan dapat lebih rajin beribadah daripada sebelumnya sehingga menjadi fondasi keimanan klien pemasyarakatan. Setelah meningkatnya keimanan klien pemasyarakatan, klien jika akan melakukan sebuah tindak pidana akan menjadi sebuah dosa bagi klien pemasrakatan.

Selain itu juga klien jika klien jika rajin beribadah dapat merubah sikap dan perilaku klien pemasyarakatan menjadi lebih baik. Stigma positif juga akan melekat pada diri klien pemasyarakatan oleh masyarakat tempat tinggal penjamin. Beribadah juga dapat meningkatkan meningkatkan kesehatan rohani klien dimana hati klien menjadi bersih.

Demikian beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah salah satu bentuk bentuk pembimbingan yang utama bagi klien pemasyarakatan dimana bertujuan dapat meningkatkan keimanan, sikap dan perilaku serta kesehatan rohani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun