Satu pertanyaan yang mendasar adalah Masih Pantaskan Indonesia disebut Negara Demokratis ? Sejarah tentang demokrasi Indonesia memang terkenal kelam. Bagaimana tidak pemilu pada zaman orde baru dilakukan tetapi harus dengan hasil sesuai dengan keinginan pemerintah yang berkuasa. Akibatnya, para petugas KPS “kebat-kebit” kalau di tempat mereka partai musuh pemerintah yang menang. Demikian juga lembaga pelaksana pemilu telah memiliki target bahwa partai pemerintah harus menang lagi. Mereka paham apa akibatnya bila partai penguasa itu kalah. Akibatnya, petugas menjalankan pekerjaan dengan tekanan sementara rakyat pemilih menggunakan hak suaranya dengan tingkat kecurigaan tinggi.
Sejarah tentang sandiwara demokrasi di Indonesia telah berlalu. Kini kita dapat dengan bangga mengatakan bahwa Indonesia telah benar-benar demokratis dalam menjalankan pemilihan umum. Paling tidak ada tiga alasan untuk menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi. Pertama, Indonesia telah memiliki lembaga pelaksana pemilu yang independent. Kedua, pemilihan umum berlangsung secara jujur dan adil. Ketiga, Indonesia memiliki suatu peradilan yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan umum.
Tetapi apakah benar semua itu dilaksanakan dengan benar - benar demokratis ? Apakah KPU yang dipilih dari berbagai unsur benar - benar bersih dari yang namanya KKN ? sudah tidak heran bukan jika kita mendengar pada setiap Pemilukada selalu terjadi kecurangan, yang dimana KPU Daerah tidak bisa dengan tegas menanganinya hingga sudah dipastikan hasil Pemilukada harus diputuskan di meja Mahkamah Konstitusi. Dari sini saja kita bisa melihat bahwa sebenarnya masyarakat tidak percaya terhadap KPU yang dipercaya untuk menyelenggarakan pemilihan umum.
Indonesia pernah dipuji karena berhasil melaksanakan Pemilu 3 kali dalam satu tahun yaitu pada tahun 2004. Tetapi dengan pujian dari berbagai negara tersebut tidak lantas membawa hasil yang cukup banyak buat masyarakat. Hal itu diperparah lagi dengan sikap dan tingkah para wakil rakyat di DPR yang lebih terlihat mementingkan kepentingan golongannya masing - masing. Sistem hukum di Indonesia juga sudah sangat memalukan, banyak tersangka kasus korupsi yang dibebaskan sedangkan untuk kasus kecil seperti pencurian sandal jepit dll selalu tuntas di meja hukum. Artinya hukum di Indonesia belum benar - benar merata, hukum hanya akan adil jika yang terjerat kasus adalah rakyat biasa.
Budaya KKN juga sudah sangat parah, seolah - olah KKN di Indonesia sudah merupakan tradisi. Coba siapa yang bisa menyebutkan lembaga mana di Indonesia ini yang bebas dari KKN ? bahkan untuk bisa bekerja sebagai pegawai negeri sipil maupun polisi kita bisa memberi suap dengan jumlah tertentu.
Lalu apakah kita masih bangga dengan UUD dasar kita jika banyak pasal - pasal didalam Undang - undang tersebut hanya sebagai formalitas belaka ? seperti contoh Pasal 27, pasal 31 sampai pasal 34 UUD 1945.
Mungkin Indonesia harus berani mengganti sistem peekonomian dengan sistem perekonomian komunis terencana yang dimana dengan sistem tersebut mengharuskan pemerintah memiliki, mengelola dan menggunakan seluruh faktor produksi dan digunakan benar - benar untuk kepentingan rakyat banyak. Namun, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut sifatnya hanya sementara, ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus mengembalikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada rakyatnya.
baca juga di lintasberita.web.id
Dukung Piala Euro 2012 bersama Agenbola338.com
Clickbet88.com Agen Bola Terpercaya untuk Piala Euro 2012
Dukung Piala Euro 2012 bersama Agenbola338.com
FasaPay Layanan Pembayaran Online Indonesia Cepat dan Aman