Begitu meledaknya pemberitaan Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar memang membuat public seketika menjadi terperangah karena Patrialis adalah Hakim dari Mahkamah Konstitusi, lembaga konstitusi tertinggi kita. Publik memang masih belum melupakan gegernya penangkapan Ketua MK Akil Mohtar beberapa waktu yang lalu sehingga penangkapan Patrialis ini memang benar-benar menyita perhatian.
Berita kemudian menjadi semakin membesar karena bersamaan dengan OTT dikabarkan adanya seorang wanita cantik yang sedang bersama Patrialis pada saat penangkapan. Ini benar-benar membuat public langsung merasa marah dan tak habis berpikir mengapa sampai terjadi lagi ada Hakim MK yang berprilaku buruk.
Tetapi dibalik dari semua berita-berita yang menghebohkan kemarin ternyata ada kontroversi yang terjadi dalam proses Operasi Tangkap Tangan 2 hari yang lalu tersebut.
Coba perhatikan dengan cermat redaksi dari Berita di Detiknews kemarin :
“KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.”
Dari alinea itu bisa kita jabarkan poinnya sebagai berikut :
1.KPK MENDUGA Patrialis Akbar menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
2.KPK (hanya) menyita : Dokumen Pembukuan, Catatan-catatan yang relevan dengan Perkara, Voucher Pembelian Mata Uang Asing, dan Draft Putusan Perkara.
Dari poin tersebut dapat disimpulkan bahwa pada saat penangkapan Patrialis Akbar Uang Suap tidak berada di tangan Patrialis. Kabarnya Patrialis ditangkap di Pusat Perbelanjaan bersama Anggita Eka Putri tanpa disebutkan berapa uang yang disita pada saat itu.
Berkaitan dengan itu, sebelumnya telah beredar berita di berbagai media bahwa, Basuki Hariman ternyata telah mempermasalahkan dan mempertanyakan proses OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh KPK.
"Ini adalah OTT, coba tunjukan buktinya hari ini mana buktinya OTT," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).