Mohon tunggu...
Politik

OTT Patrialis Akbar Adalah Bukti Kesalahan SBY yang Sedang Ditiru Jokowi

26 Januari 2017   14:20 Diperbarui: 26 Januari 2017   14:25 5867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lagi-lagi Lembaga Peradilan Tinggi kita tercoreng wajahnya  akibat ulah nakal Hakim Senior. Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi Pengadil Tertinggi dari Konstitusi kita kembali dirusak kredibilitasnya oleh Hakim-hakimnya. Hakim-hakim yang mana? Tentu saja hakim-hakim yang berasal dari kalangan politisi.

Ini adalah Pelajaran kesekian kalinya untuk masyarakat dan pemimpin yang ada. Bahwa sudah terbukti berkali-kali bahwa Integritas dan Indenpendensi itu adalah syarat utama bagi Pejabat-pejabat di Lembaga-lembaga Hukum Tinggi di negara ini.

Tidak boleh ada kekuatan manapun yang punya potensi  untuk mengintervensi  MA, MK, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri. Ini yang harus dijaga. Dan ini adalah tanggung jawab Presiden untuk menjaga netralitas/ independensi Lembaga-lembaga Hukum Tinggi Negara.

Bagaimana mungkin Hukum bisa menjadi Panglima di negeri ini kalau salah satu dari  MK,MA, KPK, Jaksa Agung dan Kapolri  sudah disusupi oleh kepentingan politik?

Berkaca dari pengalaman SBY memang  bisa dikatakan SBY sudah melakukan kesalahan besar dengan tidak menjaga integritas dan indenpendensi  Mahkamah Konstitusi.  SBY telah membiarkan “Mahkamah Suci” ini dirasuki ataupun diterobos kesuciannya oleh orang-orang yang berasal dari kalangan “kotor”.

“Kotor” disini tentu Politisi maksudnya.  Tapi juga bukan semua Politisi itu pasti Kotor.

Prinsipnya disini adalah salah satu resiko menjadi Politisi itu pasti berteman dengan orang-orang yang suka bermain intrik kotor.  Dan ketika  teman-teman  itu memohon bantuan yang tidak bisa ditolak maka politisi itupun akhirnya terinfeksi juga oleh intrik.

Dari prinsip itu memang harus dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, bahwa untuk mengurangi potensi Lembaga-lembaga Tinggi Hukum  agar tidak tercemari oleh berbagai kepentingan, salah satu syarat untuk menduduki jabatan petinggi lembaga Hukum tertinggi adalah Pejabat itu tidak pernah /tidak boleh berafilitasi dengan Partai Politik.

DPR dan DPRD adalah Lembaga Politik, MPR dan DPD  juga Lembaga Politik. Bupati, Gubernur hingga Presiden juga domainnya para Politisi. Cukup itu saja yang menjadi lingkaran kekuasaan mereka.  Kalangan itu tidak boleh sama sekali menjamah Lembaga-lembaga Tinggi negara lainnya.

Lembaga Politik ya lembaga Politik, Lembaga Hukum ya lembaga Hukum. Jangan sampai terjadi ada perkawinan silang diantara keduanya.

Akil Mochtar itu politisi nakal.  Patrialis Akbar juga diem-diem ngeruwek.  Akil politisi Golkar, Patrialis politisi PAN. Akhirnya dua-duanya kena OTT KPK. Dan dua-duanya benar-benar merusak kehormatan Majelis Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun