Semua orang terkejut dengan langkah-langkah yang dilakukan Mabes Polri di musim Kampanye Pilgub DKI 2017 ini. Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba ada Mabes Polri menyebut-nyebut ada 2 Kasus yang terkait dengan nama Cawagub Sylviana Murni.
Dari awal polisi menyebut ada dugaan pidana Korupsi yang terjadi di Proyek Pembangunan Masjid Al-Fauz Jakarta Pusat dan ada dugaan Korupsi Dana Bansos di Kwartir Pramuka DKI. Rupanya polisi keliru karena sebenarnya untuk Kwartir Pramuka DKI, yang ada sebenarnya adalah Dana Hibah.
Langkah Polri mengusut 2 Kasus dalam musim kampanye ini sangat mencolok karena sebenarnya dalam beberapa bulan terakhir Paslon Nomor Urut 1 Agus Yudhoyono-Sylviana Murni sedang unggul dalam sekian banyak survey Elektabilitas yang dilakukan berbagai Lembaga Survey.
Seketika itu juga langsung terbetik rumor beredar bahwa Paslon Nomor Urut 1 itu sedang dikriminalisasi oleh kubu lawan politiknya.
Rumor itu bisa menguat karena Polri terkesan tidak mau terbuka pada public tentang siapa yang melaporkan kasus-kasus itu dan utamanya sejak kapan kasus-kasus itu dilaporkan.
Yang diketahui public, dalam 2 tahun terakhir tidak pernah ada kabar sama sekali bahwa Pembangunan Masjid Al-Fauz dan Kwartir Pramuka DKI bermasalah, kesan yang diterima public kemudian adalah Kasus ini pasti baru saja dilaporkan oleh Pihak yang tidak jelas siapa, tetapi ternyata langsung ditindak-lanjuti oleh polisi.
Ketika ditanya media, bahasa yang dipakai Kadiv Humas Polri kemarin selalu sama dengan yang sebelum-sebelumnya. “ Ada warga yang melaporkan dan harus ditindak-lanjuti”.
Padahal pernyataan seperti itu juga akan selalu menghasilkan respon yang sama dari masyarakat luas. “Apakah setiap laporan harus selalu langsung ditindak-lanjuti ataupun ditingkatkan statusnya menjadi Penyidikan?”
Rupanya Mabes Polri tidak belajar dari Peristiwa 2015 dimana Polri saat itu dianggap oleh public telah melakukan Kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Pada waktu itu begitu banyak (berbondong-bondong) laporan-laporan pengaduan yang tidak jelas dari pihak mana tetapi langsung ditindak-lanjuti oleh Polri. Bahkan 2 Pimpinan KPK langsung jadi Tersangka. Disitulah masyarakat menilai Polri telah melakukan Kriminalisasi.
Dengan pengalaman tahun 2015 seharusnya jangan sampai terjadi yang seperti ini lagi. Seharusnya (khususnya) setiap ada pelaporan Kasus Penting atau kasus yang melibatkan orang penting atau Kasus yang berkaitan dengan Momen yang sedang disorot public seperti Pilgub DKI ini Polri harus transparan. Siapa yang melaporkan dan Kapan dilaporkannya. Apalagi kalau polri memutuskan untuk segera menindak-lanjuti ya harus benar-benar jelas kronologisnya.
Umumnya Kasus Korupsi yang disidik biasanya berawal dari adanya Temuan Lembaga Keuangan ditambah adanya pelaporan suatu pihak. Tetapi untuk Kasus Dana Hibah Pramuka ini terkesan tidak seperti itu.