Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Berpendapat adalah Kebebasan Tanpa Batas?

9 September 2023   15:51 Diperbarui: 9 September 2023   15:54 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang pemilu di tahun 2024, isu seputar topik "berpendapat" terus mencuat. Di Indonesia, berpendapat dipahami sebagai bagian dari imbalan dari kemerdekaan, sehingga berpendapat sering disebut "kemerdekaan berpendapat". Benar bahwa kemerdekaan berpendapat di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan, misalnya pada UUD NRI Tahun 1945, UU RI No. 9 Tahun 1998, UU RI No. 39 Tahun 1999, dan UU RI No. 40 Tahun 1999.

Selain adanya aturan yang sifatnya memberikan kepastian, kemerdekaan berpendapat di muka umum dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas, dan kebermanfaatan dari pendapat yang disampaikan.

Akan tetapi, kemerdekaan berpendapat di Indonesia sesungguhnya memiliki batasannya. Selain sebagai hak, oknum yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 UU RI No. 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban untuk:

  • menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Setiap kewajiban di atas tentunya berlaku bagi setiap orang dalam menyuarakan pendapatnya. Tanpa terkecuali, di lingkungan sekolah ketika siswa hendak menyuarakan pendapatnya. Kondisi demikian dapat terjadi dalam berbagai situasi, salah satunya adalah ketika proses kampanye pasangan calon ketua dan wakil ketua OSIS di sekolah.

Jika berdasarkan pengalaman terlibat dalam proses pemilu OSIS di sekolah, diskusikan dan tuliskan hal-hal yang:

  • Contoh baik (keadaan/kondisi) yang menunjukan terlaksananya kewajiban anda ketika berpendapat/berkampanye di muka umum dalam proses pemilu OSIS!
  • Contoh jelek (keadaan/kondisi) yang menunjukan belum terlaksananya kewajiban anda ketika berpendapat/berkampanye di muka umum dalam proses pemilu OSIS!
  • Setelah menjawab pertanyaan kedua, analisis penyebab mengapa terjadi demikian dan bagaimana menyelesaikannya berdasarkan pengalaman nyata Anda dalam pemilu OSIS?

Catat semua hasil diskusi dan serahkan kepada guru untuk mendapatkan umpan balik (feedback) agar semakin baik kedepannya dalam berbagai kesempatan pelaksanaan pemilu di tingkat sekolah maupun dalam pemilu secara luas di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun