PP No. 18 Tahun 1981 yang dimuat dalam LN 1981 No. 23 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Organ Tubuh Manusia menyatakan  bahwa, Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan jaringan organ tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.Â
Pencangkokan (Transplantasi) adalah pemindahan sel, jaringan maupun organ hidup dari seseorang (donor) kepada orang lain (resipien atau dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh lainnya dengan tujuan mengembalikan fungsi yang telah hilang.
Dapat disimpulkan bahwa transplantasi jantung adalah prosedur medis  penempatan jantung sehat dari pendonor ke dalam tubuh orang yang jantungnya bermasalah.Â
Transplantasi jantung juga dikenal dengan istilah cangkok jantung ortotopik. Tindakan ini biasanya diperuntukkan bagi orang dengan penyakit jantung yang kondisinya tidak dapat disembuhkan dengan obat-obatan atau teknik pengobatan penyakit jantung yang lain. Artinya, transplantasi jantung adalah pengobatan yang biasanya dijadikan pilihan terakhir, ketika pengobatan jantung lainnya tidak berhasil dan dapat menyebabkan gagal jantung.
Lalu, apa syarat dilakukannya transplantasi antar pendonor dan penerima donor?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H