Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini telah tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan menjadi sila pertama dalam Pancasila yang merupakan ideologi Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Rumusan tersebut memperjelas bahwa Indonesia bukan negara sekuler, negara tanpa agama atau bahkan negara beragama tunggal.
Indonesia adalah negara hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai implementasi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan nilai tersebut, Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi manusia sebagai pribadi dengan segala hak dan kewajibannya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun yang diajarkan setiap agama.
Di Indonesia, perihal memeluk agama tertentu adalah hak setiap warga negara. Salah jika oknum tertentu secara pribadi atau berkelompok memaksakan agar agamnya dianut oleh orang lain. Di Indonesia, terdapat beberapa prinsip dalam beragama:
- Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan tertentu
- Setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi paling dasar karena langsung bersumber pada martabat manusia sebagai pribadi dan makhluk Tuhan.
Di Indonesia, nilai-nilai agama memiliki kedudukan tertinggi dalam negara. Pada penerapannya, setiap peraturan perundangan secara material tidak boleh bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, penyelenggaraan negara harus memegang teguh moral Ketuhanan. Hal ini kemudian dijabarkan dalam norma agama yang kemudian dihidupi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap elit politik, pelaksana tugas lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), dan masyarakat pada umumnya wajib secara moral untuk mengaktualisasikan nilai- nilai ketuhanan dalam menjalankan tugasnya.
Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dijabarkan sebagai berikut:
- Tuhan Yang Maha Esa berkuasa atas segala sesuatu dan sebab dari segala sesuatu.
- Menjalankan perintah Tuhan dan menghindari larangan-larangan-Nya adalah wujud ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini mestinya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia bagi pejabat-pejabat di berbagai instansi.
- Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini tanpa paksaan atau tanpa intimidasi terhadap siapapun dalam beribadah.
- Rakyat Indonesia dilarang menunjukkan sikap anti Ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
- Mengimplementasikan nilai toleransi antar umat seagama maupn antar umat beda agama.
Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya mengamalkan dan menjalankan nilai-nilai luhur bangsa. Salah satunya norma agama yang berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian di atas, adakah hal-hal yang terindetifikasi melanggar nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia? Jika ada, jelaskan secara singkat mengapa hal tersebut terindikasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H