Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lembaga Legislatif, Apa Perbedaan Tugas DPR, DPD, dan MPR?

27 Januari 2023   15:56 Diperbarui: 27 Januari 2023   16:02 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konsep trias politika yang diungkapkan oleh Montesquieu, lembaga legislatif merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara. Lembaga legislatif memiliki wewenang membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Akan tetapi, apa perbedaan tugas ketiga lembaga tersebut?

Sebagai negara hukum, perbedaan tugas ketiga lembaga tersebut telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan wewenang membuat undang-undang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan rincian perbedaan tugas ketiga lembaga tersebut sebagai berikut:

  • DPR: Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
  • DPD: Pasal 22 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama."
  • MPR: Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

Demikian perbedaan tugas ketiga lembaga legislatif yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun