Dalam konsep trias politika yang diungkapkan oleh Montesquieu, lembaga legislatif merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara. Lembaga legislatif memiliki wewenang membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Akan tetapi, apa perbedaan tugas ketiga lembaga tersebut?
Sebagai negara hukum, perbedaan tugas ketiga lembaga tersebut telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan wewenang membuat undang-undang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan rincian perbedaan tugas ketiga lembaga tersebut sebagai berikut:
- DPR: Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
- DPD: Pasal 22 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama."
- MPR: Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
Demikian perbedaan tugas ketiga lembaga legislatif yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H