Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, dalam menjalankan praktik kekuasaan, diatur oleh hukum yang berlaku. Dalam praktik pembagian kekuasaan, diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pada penerapannya, pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan ini lebih kepada pembagian porsi kewenangan lembaga-lembaga di pemerintah pusat. Lembaga-lembaga ini memiliki kedudukan yang horizontal atau sejajar, tentu dengan tugasnya masing-masing yang spesifik. Lembaga-lembaga pada porsi kekuasaan secara vertikal ini diantaranya:
- Kekuasaan eksekutif
Lembaga ini memiliki kekuasaan menjalankan pemerintahan dan menjalankan undang-undang. Seperti yang kita tahu bahwa pemerintahan di Indonesia dipimpin oleh presiden sebagai pemimpin tertinggi dalam kekuasaan eksekutif. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
- Kekuasaan legislatif
Lembaga legislatif memiliki wewenang membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kekuasaan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan wewenang membuat undang-undang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan rincian sebagai berikut:
DPR: Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
DPD: Pasal 22 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama."
MPR: Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
- Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan ini lebih dikenal dengan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.Â
Lembaga yang memegang kekuasaan ini adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan yudikatif diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang tertera pada Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."
- Kekuasaan eksaminatif atau inspektif
Kekuasaan ini memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga yang menjalankan kekuasaan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Kekuasaan ini diatur dalam Pasal 23 E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."
- Kekuasaan moneter
Kekuasaan ini memiliki kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Lembaga negara yang menjalankan kewenangan ini adalah Bank Indonesia yang berperan sebagai bank sentral. Kekuasaan Bank Indonesia (BI) diatur dalam Pasal 23 D UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang."
Â
B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal pada dasarnya dilakukan sesuai tingkatan pemerintahan. Dalam praktiknya, pembagian kekuasaan secara vertikal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Dengan adanya ketetapan tersebut, pembagian kekuasaan di Indonesia terjadi pada pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini adalah aplikasi dari asas desentralisasi di Indonesia.
Lalu, apa yang dimaksud dengan desentralisasi dalam konteks pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H