Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apakah Teori Kedaulatan Rakyat Masih Berlaku di Indonesia?

23 Januari 2023   13:51 Diperbarui: 23 Januari 2023   14:02 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa tentu memiliki kedaulatan untuk menjalankan roda pemerintahan dan mengatur tatanan kehidupan rakyatnya. Di dunia ini terdapat beberapa teori kedaulatan negara yang dikenal luas. Teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan Raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat atau teori demokrasi.

Di Indonesia, teori kedaulatan rakyat seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai negara demokrasi yang besar, Indonesia mengedepankan demokrasi. Dalam porsi yang demikian, suara rakyat mendapatkan porsi yang besar dalam segala sesuatu yang terjadi di dalam bangsa Indonesia.

Teori kedaulatan menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya, pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Indonesia memegang asas bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Ahli yang memberikan pandangannya terkait kedaulatan rakyat adalah John Locke yang mengatakan bahwa masyarakat yang menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah, kemudian pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada masyarakat melalui peraturan perundang-undangan --dan tentunya peraturan turunan dari peraturan perundangan. 

Ada juga tokoh Montesquieu yang mengemukakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (pandangan ini dikenal dengan istilah trias politika). Bentuk pemerintahan seperti ini yang kemudian diterapkan di Indonesia.

Melihat Indonesia yang adalah negara demokrasi dan menjunjung tinggi hak-hak rakyatnya, seharusnya segala sesuatu yang dilakukan pemerintah adalah untuk mengusahakan kesejahteraan rakyat. Namun jika melihat fenomena belakangan, terdapat keputusan pemerintah yang menuai pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. 

Hal ini terlihat dari adanya gejolak yang timbul setelah adanya Omnibus Law Kesehatan yang dianggap sebagai bentuk liberalisasi jasa kesehatan yang menghilangkan hak warga, ada juga gejolak akibat Perpu Cipta Kerja, dan beberapa kasus pengembangan dan penggunaan lahan hutan menjadi kawasan industri yang ditentang masyarakat.

Menurutmu, apakah teori kedaulatan rakyat masih diterapkan dengan baik di Indonesia? Jika ya, mengapa? Jika tidak, mengapa?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun