Seperti ramai diberitakan oleh beberapa media  beberapa bulan yang lalu menyangkut orang terpandang di kawasan Surakarta dan sekitarnya yang telah berbuat melanggar hukum terhadap korban seorang yang lemah secara fisik dan materi yang sampai sekarang kasusnya masih belum berstatus P21 alias belum siap disidangkan di pengadilan setempat.
Orang yang sudah berani menyakiti secara fisik dan psikis terhadap pelajar SMK setempat yang masih berusia 15 tahun tersebut, tak lain adalah penguasa mala lalu yang bekas-bekas kejayaannya masih terlihat sampai kini yaitu Raja Surakarta atau masyarakat Surakarta dan sekitarnya sering menyebut sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIII seperti diberitakan salah satu media seperti berikut :
http://www.gatra.com/hukum-1/76648-lpsk-bantu-pulihkan-psikologis-korban-perkosaan-raja-solo.htm
Kepedihan yang diderita oleh korban tidak saja mengakibatkan tertundanya pendidikan tetapi juga aib keluarga karena sekarang korban sedang mengandung 8 bulan sebab ulah pelaku, Â serta ribet oleh urusan hukum yang dijalani pulang pergi ke kantor kepolisian setempat yang belum menyentuh keadilan terhadap dirinya.
[caption id="attachment_351076" align="aligncenter" width="165" caption="Pakubuwono XIII gambar : id.wikipedia.org"][/caption]
[caption id="attachment_351078" align="aligncenter" width="220" caption="Pakubuwono XIII gambar : id. wikipedia.org"]
[caption id="attachment_351080" align="aligncenter" width="448" caption="Korban AT di dalam rumahnya, gambar : harianjogja.com"]
Perilaku orang terpandang yang tidak terpuji dan tidak patut secara etika, agama dan hukum tersebut mungkin sudah lama diderita oleh pelaku yang gemar mengkonsumsi daun muda (ABG) atau istilah dalam dunia persilatan sering disebut sebagai pendekar pemetik bunga. Akibatnya akan banyak bunga-bunga berguguran sebelum waktunya gugur.
Seperti pada dekade akhir ini banyak kejadian bunga-bunga berguguran di sepanjang jalan karena pelaku kejahatan di sektor ini semakin banyak saja jumlahnya sehingga kerja aparat penegak hukum semakin berat saja.
Kita tunggu saja sampai di mana kasus hukum ini akan selesai, tergantung kinerja kepolisian setempat mampu atau tidak melindungi dan mengayomi warganya sesuai motto kepolisian kita yang melundungi dan mengayomi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H