Prostitusi online adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri , melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut prostitusi sudah ada sejak jaman purba .
keberadaannya seiring mengikuti kemajuan peradaban manusia.kemajuan teknologi telah ikut mengubah dunia prostitusi menjadi makin canggih .Â
Pelanggan pun mudah mengakses dan mendapatkan pilihan sesuai selera dengan cepat.kini prostitusi telah menjadi bisnis besar yang menguntungkan di Indonesia.
istilah prostitusi kuil (temple prostitutes ) prostitusi model ini di temukan di pada kebudayaan zaman Babilonia, Mesir kuna, Palestina kuna, Yunani,dan Romawi,para psk ini berkeliaran di jalan-jalan dan di kedai -kedai minuman, mencari laki-laki.Â
Pasal 27 ayat (1) KUHPÂ
Nullum delictum Noella poena praevia lege poenali (hak asasi manusia)
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di internet atau dunia maya.
saay ini menjadi salah satu tempat berkembangnya suatu tindakan kejahatan.dimana semakin banyak kejahatan yang memanfaatkan kecepatan dari teknologi modern yang sedang berkembang dan menawarkan untuk melakukan kejahatan maupun kegiatan kriminal melalui media sosial maupun internet.
istilah cybercrime juga di pakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata dimana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.
Contoh: pornografi dan prostitusi onlineÂ
By  pita dmttÂ