SBY dengan partai demokratnya  mengajukan Perppu sebagai usaha untuk memperbaiki citranya yang sudah rusak karena walk out beberapa waktu yang lalu dalam voting RUU Pilkada yang akhirnya dimenangkan Koalisi Merah Putih dengan opsi Pilkada Tidak Langsung.
Tidak ada gunanya Perppu
Penulis berpendapat bahwa sudah terlambat bagi SBY dan Demokrat dengan bersandiwara mengeluarkan Perppu, walaupun ada resiko politik yang besar kata SBY dalam pidatonya. Perppu pasti akan ditolak di DPR, Â sekalipun lewat voting, komposisi Koalisi Merah Putih tetap lebih besar dibandingkan Koalisi Indonesia Hebat + Demokrat.
Sekarang rakyat hanya memiliki 2 harapan untuk mengembalikan hak politik rakyat dalam memilih langsung kepala daerahnya yaitu secara hukum melalui uji materi UU pilkada tsb ke MK dan secara sosial dengan melakukan people power, jika Judicial Review ditolak MK.
Tindakan hukum: Judicial Review
PDIP dan Koalisinya telah mengajukan Judicial Review, demikian juga beberapa LSM, dan per Diharapkan MK betul-betul bijaksana dalam mengambil keputusan dengan mengabulkan tuntutan rakyat dan mengembalikan hak politik rakyat yang paling absolut tersebut dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Penulis berpikir, para ahli hukum yang menggugat UU Pilkada Tidak Langsung ini telah menyusun segudang argumentasi yang kuat untuk memenangkan judicial review ini.
Tindakan Sosial: People Power langsung oleh rakyat.
Jika MK menolak gugatan ini dan tidak lagi mendengar suara rakyat maka jalan terakhir adalah people power, demonstrasi secara masif dan terstruktur dan sistematis, akan dirancang sebagai cara menekan DPR dan Pemerintah untuk merebut kembali hak rakyat yang dirampok di DPR oleh koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat. People Power adalah tindakan yang sangat berbahaya dan penuh resiko bagi rakyat, pasti akan banyak korban bukan hanya dari rakyat, tetapi juga dari orang-orang yang sekarang duduk di DPR, aparat keamanan, bahkan rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa dan tidak ikut memikirkan hak politiknya bisa menjadi korban.
Oleh karena itu penulis berpendapat sudahi masalah ini dengan keputusan MK dengan membatalkan UU Pilkada Tidak Langsung dan kembali kepada Pilkada Langsung dengan cara demikian maka MK telah mengembalikan Hak dan Kedaulatan Rakyat pada tempat yang seharusnya, Â jangan sampai pasca SBY, Perppu diajukan kembali oleh Jokowi dan disetujui oleh DPR setelah People Power dan jatuh korban karena telah terbukti negara dalam keadaan genting.
Salam Demokrasi