Saat ini dunia sedang dilanda oleh wabah penyakit virus corona, virus corona atau yang disebut dengan Covid-19  merupakan virus yang menyerang sistem pernafasan. Pemerintah pun telah menerapkan kebijakan physical distancing yang diperkuat melalui kebijakan PSBB untuk mencegah virus corona yang semakin luas. Kondisi ini menyebabkan perekonomian di dunia menjadi terpuruk hal ini disebabkan karena banyaknya perusahaan yang mengurangi tenaga kerja dan beberapa perusahaan harus ditutup sementara karena  untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Perusahaan tentunya tidak ingin mengalami kerugian, banyak hal yang dilakukan perusahaan agar kondisi perusahaan tetap dalam keadaan aman atau stabil, namun faktanya adalah berbanding terbalik dengan keadaan yang sebenarnya padahal pada akhirnya memicu terjadi kebangkrutan pada perusahaan tersebut.
Penilaian suatu entitas mengenai tingkat kemampuannya dalam mempertahankan kelangsungan suatu perusahaan haruslah diperhatikan oleh auditor secara seksama. Karena kondisi saat ini sedang mengalami ketidakpastian ekonomi, bisnis dan operasi diseluruh dunia tentunya bagi beberapa entitas ini dapat menimbulkan suatu tantangan bagi pertimbangan auditor.  Auditor juga seharusnya dapat mempertimbangkan beberapa dampak dari evaluasi auditor terhadap penilaian manajemen atas kemampuan suatu entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya serta komunikasi kepada pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab atas tata kelola suatu entitas. Seorang auditor harus memberikan perhatian  yang khusus terhadap kemungkinan dalam pelanggaran dari suatu perjanjian untuk pinjaman dan perjanjian lainnya yang mungkin saja muncul karena kondisi suatu entitas yang mengalami perubahan sehingga berdampak pada adanya penyajian klasifikasi  pinjaman dan kelangsungan suatu usaha.
Auditor memiliki tanggung jawab untuk memperoleh suatu bukti audit yang tepat mengenai ketepatan dalam penggunaanya mengenai asumsi kelansungan suatu usaha oleh pihak manajemen baik dalam penyusunan serta penyajian laporan keuangan, dan juga sebagai kesimpulan apakah terdapat ketidakpastian yang material mengenai kemampuan suatu entitas dalam mempertahankan kelangsungan suatu usahanya selama wabah virus covid-19. Disamping itu, modifikasi atas suatu opini yang dikeluarkan oleh auditor dapat dipertimbangankan untuk merespon penilaian oleh auditor dalam kelangsungan suatu usaha kliennya.
Dalam mempertahankan kelangsungsungan usahanya, dapat dilakukan evaluasi penilaian manajemen atas kemampuan suatu entitas. Disini auditor harus mencakup peride yang sama seperti yang digunakan oleh pihak manajemen dalam membuat penilaiannya.  Jika penilaian pihak manajemen atas kemampuan suatu entitas  dalam mempertahankan kelangsungan usahanya yang mencakup periode dari tanggal laporan keuangan yang mana telah didefinisikan dalam standar audit 560 tentang peristiwa kemudian, maka disini auditor harus dapat meminta pihak manajemen dalam memperluas periode penilaiannya sekurang-kurangnya  menjadi 12 bulan dari tanggal yang telah disepakati. Setelah itu juga dapat mengomunikasikan dengan pihak yang ikut bertanggung jawab dalam tata kelola apabila mendapatkan keraguan yang signifikan.
Jadi, dalam kondisi wabah covid-19 ini peran auditor saat ini berada dalam tingkat pengawasan. Â Karena seperti yang kita ketahui, auditor memiliki kewajiban dalam kepentingan publik yang bertugas dalam menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan etika serta standar profesional yang telah ditetapkan. Dengan kondisi yang seperti ini, penting bagi auditor mengakui tata cara atau proses dalam melakukan audit yang sebelumnya memerlukan modifikasi yang signifikan dalam menghadapi serta mengatasi ketidakpastian ekonomi dan tantangan yang timbul dari dampak wabah covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H