Mohon tunggu...
Anggy Kartika
Anggy Kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K_12 World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   20:11 Diperbarui: 29 Mei 2022   20:16 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

World intellectual Property Organization (WIPO) adalah multi-lembaga kunci sistem lateral yang dibebankan dengan kekayaan intelektual (IP). Organisasi  Kekayaan Intelektual Dunia adalah lembaga khusus yang disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi WIPO didirikan atau didirikan pada tahun 1967. 

Organisasi  Kekayaan Intelektual Dunia bertujuan untuk mempromosikan kreativitas dan mendirikan organisasi yang membangun perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia. 

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia secara resmi didirikan oleh sebuah perjanjian yang membentuk Organisasi  Kekayaan Intelektual Dunia, dan dalam perjanjian yang ditandatangani di Stockholm, WIPO juga melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) di seluruh  dunia.

 Kekayaan intelektual, lebih khusus lagi hak  kekayaan intelektual, adalah jenis kekayaan yang mencakup kreasi intelektual tidak berwujud. Ada banyak jenis hak kekayaan intelektual, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling terkenal adalah hak cipta, paten, merek dagang dan rahasia dagang.

Kekayaan intelektual adalah aset bisnis  strategis, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bisnis strategis. Organisasi perlu mengevaluasi praktik manajemen risiko  mereka.

Organisasi perlu menggunakan manajemen risiko perusahaan untuk menyelaraskan tujuan bisnis mereka  dengan risiko yang relevan dan memahami cara mengelola risiko tersebut.
 

Manfaat Hak Intelektual

* Komunitas bisnis memiliki perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan kekayaan intelektual orang lain di dalam dan luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun