Mohon tunggu...
Anggun Rulfiani
Anggun Rulfiani Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi UNJ

Auteur de Pluie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Be.N.De.Ra.Ng: Cipta, Rasa, Karsa Ruang Digital

13 Januari 2021   18:06 Diperbarui: 13 Januari 2021   19:34 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak kehadiran virus berbahaya dimuka bumi ini, kehidupan harus merubah segalanya secara 180 derajat tanpa persiapan. Namanya, Corona virus disease 2019 atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan covid-19. Ia merupakan penyakit yang telah menghantui berbagai Negara dibumi ini sejak tahun 2019, khususnya Indonesia. Tanpa salam, tanpa kabar, bahkan tanpa izin virus ini berkunjung ke Indonesia untuk menyinggahi tubuh-tubuh manusia. 

Berdasarkan sumber dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia perkembangan kasus yang terkonfirmasi covid-19 di Indonesia keadaannya terus meningkat. Hingga hari ini,  Rabu, 13 Januari 2021 pukul 13.00 WIB jumlah kasus yang terkonfirmasi positif covid-19 ialah sebanyak 846.765 jiwa. Sedangkan, kasus yang terkonfirmasi sembuh sebanyak 695.807 jiwa dan yang meninggal dunia ialah sebanyak 24.645 jiwa.

Hadirnya pandemi covid-19 ini merupakan kondisi baru yang tidak hanya sekedar menyerang dan memberi dampak bagi bidang kesehatan. Melainkan,  memberi dampak juga bagi berbagai bidang lainnya, seperti pada bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan sebagaianya. Dengan keadaan seperti ini, membuat pemerintah harus mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan dalam menjaga jarak secara fisik (Physical distancing) dan menerapkan protokol-protokol kesehatan secara ketat.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, tentu sangat memberi perubahan dalam berinteraksi ditengah masyarakat yang berakibat pada berpindahnya seluruh kegiatan kedalam ruang digital, khususnya pada dunia pendidikan. Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) memaparkan terkait keputusan pemerintah dalam menerapkan Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Oleh karena itu, kini seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan oleh guru dan murid melalui ruang digital.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia pasal 1 Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia sebagai usaha sadarnya dalam menemukan potensi dirinya dan hakikat kemanusiannya, yang dimana hal ini juga berimplikasi kepada pendidikan keluarga (formal), pendidikan disekolah (In-formal) dan pendidikan masyarakat (Non-Formal).

Pada pendidikan formal, dimasa pandemi covid-19 ini pemerintah menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Saat ini, seluruh kegiatan dalam pembelajaran berpindah ke dalam ruang digital. Hal ini tidak hanya memberi rasa kaget bagi para peserta didiknya, tetapi juga bagi seluruh elemennya baik orang tua peserta didik, sekolah maupun bagi para pendidiknya. Dengan PJJ ini para orang tua tak hanya disibukkan dengan persoalan dirumah saja, melainkan mereka juga harus ikut lebih berpartisipatif dalam membantu kegiatan pembelajaran anaknya.

Pada masa awal PJJ, seluruh elemen sangat dihebohkan dengan berubahnya ruang pembelajaran yang biasanya dilakukan diruang kelas fisik berpindah kedalam ruang digital. Selain bagi orang tua, pendidik dan peserta didik lah yang sangat terkena dampak ke kagetan dan kebingungan pada masa awal PJJ. Saat, awal masa PJJ pendidik belum memiliki persiapan yang cukup dalam menjalankan proses pembelajarannya, seperti masih minimnya strategi, model dan metode yang akan digunakannya dalam proses pembelajaran diruang digital, bahkan sebagian pendidik masih ada yang merasa buta terhadap teknologi. Sehingga, pada saat itu pembelajaran seolah melanggengkan pendidikan gaya bank.

Setiap harinya peserta didik hanya diminta untuk mengisi absensi yang selanjutnya diberi materi dan tugas, lalu dikumpulkan melalui platform-platform tertentu. Yang dimana menurut Freire, dalam hal ini mereka bukan sebagai mahluk yang memiliki kesadaran akan dirinya, melainkan jiwa yang pasif seakan terbuka menerima apa saja yang disodorkan oleh realitas dunia. Sehingga,hal ini berdampak pada mematikan hubungan dialektis diantara keduanya. Selain itu, hal ini juga berdampak kepada terkesan satu arahnya pola interaksi pada proses pembelajaran ini akibat kurangnya komunikasi yang terjalin karena dalam pembelajaran PJJ ini para pendidik cendrung sekedar mmeberikan materi dan tugas tanpa menyertakan penjelasan secara rinci kepada peserta didik.

Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menuai banyak kritik dari para peserta didik dan berbagai pihak lainnya yang merasa kurang efektifnya pembelajaran Jarak Jauh ini. Dengan masa PJJ yang tidak kunjung usai ini, memaksa para elemennya harus saling beradaptasi dan bergerak didalam proses pembelajarannya. Akhirnya, mau tidak mau para peserta didik dan pendidiknya harus bersama-sama saling membangun komunikasi diantara keduanya dan menjalankan perannya yang disesuaikan dalam proses pembelajaran diruang digital ini.

Menurut Abin Syamsuddin (2003),mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru idealnya berperan sebagai: 1. Konsevator (Pemelihara), sistem nilai yang merupakan system norma kedewasaan; 2. Inovator (Pengembang) system nilai ilmu pengetahuan; 3. Transmitor (Penerus) sistem-sistem nilai tersebut peserta didik; 4. Transformator (Penterjemah) system nilai tersebut melalui pribadinya dalam proses interaksi dengan peserta didik; 5. Organisator (Penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal maupun moral. (E. Surachman. Model-model Pembelajaran. 2016:138)

Sedangkan, dalam kegiatan pembelajaran peserta didik menempati posisi sebagai subjek pembelajaran yang juga harus berperan aktif dalam mengeksplorasi materi dari berbagai sumber dan media pembelajaran; menggali, memperdalam dan memperluas kajian materi melalui diskusi dan menganalisis dalam kegiatan pembelajaran; melakukan konfirmasi atas hasil kajian materi pelajaran untuk memperoleh keabsahan hasil analisis. (E. Surachman. Model-model Pembelajaran. 2016:147)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun