Belajar pendidikan seks bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang seksualitas, serta membantu individu mengenali dan menghargai diri sendiri dalam menghadapi perubahan fisik dan emosional seiring bertambahnya usia. Istilah seks merujuk pada perbedaan biologis seperti vagina pada perempuan dan penis pada laki-laki, dalam konteks sosial, seks juga membedakan peran dan identitas gender di masyarakat. Pendidikan seks di Indonesia masih dianggap tabu dan sifatnya kontradiktif karena dipengaruhi oleh kultur dan hukum perkawinan di Indonesia, umumnya suami dianggap sebagai pencari nafkah dan istri adalah seseorang yang harus siap melayani suami, termasuk dalam hubungan seksual. Marital Rape atau pemerkosaan dalam pernikahan, merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap perempuan karena tindakan pemaksaan hubungan seksual tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri tanpa persetujuannya, juga sering kali disertai kekerasan dan paksaan. Dilansir dari artikel berita CNN Indonesia yang dipublikasikan melalui internet pada hari Jumat, 18 Juni 2021, jam 07:41 WIB, berjudul "Konsep Marital Rape, Masih Dianggap Antara Ada dan Tiada" memuat catatan tahunan Komnas perempuan terkait jumlah laporan pemerkosaan terhadap istri tahun 2019 sebanyak 192 kasus dan tahun 2020 sebanyak 100 kasus, ini menunjukan bahwa kasus pemerkosaan dalam pernikahan masih di anggap biasa oleh masyarakat walaupun pada akhirnya ketika hal tersebut sudah melewati batas dan ditangani oleh pihak yang berwajib, maka baru akan di anggap sebagai kejahatan. Minimnya pemahaman terhadap konsep marital rape, ditambah dengan adanya norma sosial dan budaya patriarki yang masih di dukung oleh masyarakat, menyebabkan banyak perempuan menjadi korban tanpa mendapatkan perlindungan hukum yang memang seharusnya di tegakan. Kondisi ini menegaskan pentingnya belajar pendidikan seks yang luas dan merata, tidak hanya untuk memberikan informasi tentang seksualitas, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran akan hak-hak asasi individu terlebih lagi perempuan dalam suatu hubungan, termasuk hak atas persetujuan dalam aktivitas seksual ketika sudah sah menikah. Dengan adanya pendidikan seks, maka diharapkan masyarakat dapat menghindari perilaku menyimpang contohnya seks bebas, hiperseks, homoseksual dan sebagainya, kemudian dapat saling memahami bahwa hubungan intim antara suami dan istri harus didasarkan pada persetujuan bersama demi terjaganya kesehatan dan kenyamanan, serta menyadari bahwa perempuan pun memiliki hak yang sama dengan laki-laki yakni memberi penolakan tentunya dengan alasan yang logis juga kebebasan dalam mengambil keputusan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H