Banyak yang berpendapat kalau negara kita ini sedang berada di era koruptifitas. Sebenarnya apa sih koruptifitas itu sendiri? Well, saya pun tidak tahu apa yang dimaksud dengan koruptifitas secara benarnya. Karena ketika saya mencoba mencari arti kata dari koruptifitas itu di mang gugel, saya tidak menemukannya hehe. Tapi tidak menyerah sampai situ saja, sepertinya koruptifitas itu berasal dari dua kata yang digabungkan yaitu antara korupsidan aktifitas. Jadi dapat saya simpulkan bahwa koruptifitas ini merupakan sebuah aktifitas korupsi yang sedang banyak diminati oleh para petinggi di negara kita.
Faktanya korupsi ini tengah menjadi profesi favorit yang digandrungi para pejabat-pejabat negara. Hingga banyaklah mencetak koruptor-koruptor hebat. Aksi korupsi hebat mulai dari pejabat kelas daerah sampai kelas negara sudah banyak dilakoni oleh sebagian aparatur negara.
Tapi pada tulisan saya ini saya tidak akan membahas aksi korupsi yang terjadi. Pada tulisan saya ini akan membahas mengenai akuntabilitas dan koruptifitas. Sebagai mahasiswa hampir tingkat akhir di jurusan akuntansi, saya ingin membuka sedikit perbandingan dari dua istilah ini.
Selama ini apa sih yang kita ketahui mengenai akuntabilitas? Yap! Akuntabilitas secara harfiah diartikan sebagai pertanggungjawaban. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawabannya.
Jadi dapat saya simpulkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melaporkan kinerja pemerintah selama tahun berjalan kepada publik. Tak hanya sampai melaporkan dan menjelaskan saja, tapi pemerintah juga berkonsekuensi untuk dapat dipertanyakan bahkan di kritik oleh masyarakat atas apa yang telah dihasilkan. Terkait dengan tugas pemerintah untuk melayani publik.
Akuntabilitas publik juga sangat lekat dengan fungsi pengawasan dan pengendalian. Maka informasi yang disajikan terutama pelaporan keuangan pada publik haruslah auditable atau dengan kata lain dapat diaudit oleh pihak-pihak yang berkaitan. Seperti pelaporan keuangan pemerintah dapat diaudit oleh pihak internal dan eksternal pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda).
Tak hanya informasi keuangan saja yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah tetapi informasi non keuangan lainnya seperti penggunaan sumber daya dan pembangunan nasional pun wajib dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, yang merupakan wujud dari filosofi akuntansi pemerintahan (non profit organization) yang akuntabel dan transparan.
Lalu, jika segala bentuk kegiatan pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada publik secara akuntabel dan transparan mengapa masih banyak korupsi-korupsi yang terjadi di Indonesia? Bukankah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tidak sesuai harapan? Lantas apakah pelaporan keuangan yang diaudit itu semua menghasilkan pendapat tidak wajar (Disclaimer of Opinion)?
Kenyataannya adalah banyak daerah-daerah yang memiliki hasil laporan audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi para pejabatnya masih saja terjerat kasus korupsi. Nampaknya kita sebagai masyarakat yang memiliki peran mengawasi kinerja pemerintah tidak boleh terlena begitu saja dengan opini WTP tersebut. Pasalnya opini audit tersebut tidak menggambarkan keadaan bahwa pelaksanaan APBN dan atau APBD berjalan dengan semstinya.
Kesimpulannya adalah bahwa antara Akuntabilitas VS Koruptifitas di negara kita masih berlangsung sengit, ada pihak yang membantu terwujudnya akuntabilitas publik dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya namun ada juga pihak yang membantu terwujudnya koruptifitas dengan membuat seolah-olah akuntabilitas publik ini dilaksanakan dengan baik. Memanipulasi laporan keuangan agar laporan keuangannya terlihat wajar sehingga tidak ada temuan audit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H