Mohon tunggu...
Anggun Meilandari
Anggun Meilandari Mohon Tunggu... -

Penerima Beasiswa Pertamina Foundation Sobat Bumi Indonesia angkatan 2, Dewan Penasehat Sobat Bumi Regional Sumatera 2014, Alumni Lulusan Terbaik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2014, Team Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2012 dan 2013, Bergabung di Rumah Dongeng Indonesia, Analisator Isu-Isu Konstitusional (Bidang Hukum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

KPK Sebagai Lembaga Permanen

20 Juni 2016   12:50 Diperbarui: 20 Juni 2016   12:58 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia pasca reformasi bertransformasi menjadi negara yang lebih demokratis, negara yang demokratis adalah negara yang lebih antikorupsi karena korupsi lebih subur di sistem pemerintahan yang otoriter. Artinya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis maka persoalan tindak pidana korupsi adalah persoalan tersendiri yang harus ditangani lebih intensif. Untuk melakukan penanganan intensif tentu diperlukan suatu lembaga spesialis yang konsentrasi kerjanya berkelanjutan secara permanen.

Pembentukan KPK merupakan cara penegakan hukum melalui pembentukan struktur kelembagaan spesialis itu, yang diisi oleh jajaran aparat terbaik. Sehingga diharapkan KPK dapat menjadi kekuatan utama dalam usaha pemberantasan korupsi.

Latar belakang dibentuknya KPK adalah jawaban akan desakan keadaan yang kian genting akibat merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Maka harus ada lembaga lain yang dapat diandalkan dalam penegakan hukum khususnya dibidang pemberantasan korupsi. Atas dasar itulah dibentuk KPK agar dapat menjadi lembaga yang merepresentasikan semangat pemberantasan korupsi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Menurut Harun Al-Rasyid dalam teori fungsi dan organ bahwa suatu organ ada apabila memiliki fungsi. Maka semakin vital peran suatu organ tentu semakin kuat kebutuhan akan organ tersebut. Seiring berjalannya waktu KPK sudah menjelma menjadi lembaga yang paling diandalkan dalam pemberantasan korupsi yang semakin merajalela. Sehingga KPK harus ditancapkan sebagai lembaga permanen demi menjaga stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penguatan kelembagaan KPK adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh negara dalam upaya menegakan supremasi hukum. Hal ini jelas sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Cara memperkuat KPK secara kelembagaan adalah dengan mempermanenkannya. Sehingga mempermanenkan KPK merupakan hal mutlak yang harus dilakukan untuk menegakan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Negara membuat payung hukum undang-undang tindak pidana korupsi pada UU 31 tahun 1999 jo. UU 21 tahun 2001. Sedangkan KPK didirikan berdasarkan UU 30 tahun 2002. Sebagai pendukung independensi pemberantasan korupsi, maka proses peradilan tindak pidana korupsi diberikan wadah pengadilan sendiri yaitu pengadilan tipikor. Dengan dasar yang sudah kuat di level undang-undang tentu merupakan indikasi bahwa KPK harus berkedudukan permanen.

Urgensi mempermanenkan KPK diperkuat dengan fakta empiris bahwa kepolisian dan kejaksaan tak juga sanggup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Berbagai macam upaya dilakukan untuk memperbaiki citra kepolisian dan kejakasaan tetap saja tak kunjung membuahkan hasil. Kasus-kasus yang terjadi justru berkata sebaliknya, banyak jaksa dan polisi malah dipidana karena melakukan jual beli perkara dan menjadi mafia peradilan. 

Parahnya perbuatan ini terjadi mulai tingkat bawah hingga level pimpinan. Dengan fakta seperti ini bagaimana mungkin suatu saat KPK akan dihapuskan sedangkan satu-satunya lembaga yang konsisten membuat gebrakan dalam penegakan hukum saat ini hanyalah KPK. Maka mempermanenkan KPK adalah langkah yang didasari urgensi dan ekpektasi tinggi terhadap satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih konsisten hingga saat ini.

Karakteristik kasus korupsi merupakan tindak pidana yang masuk kategori permanen dan terjadi secara berkelanjutan, tentu tindak pidana permanen adalah kejahatan berkelanjutan yang harus ditangani oleh lembaga yang permanen secara berkelanjutan pula, dan mempermanenkan KPK adalah langkah harmonisasinya.

Gagasan mempermanenkan KPK tidak mempengaruhi stabilitas penegakan hukum dan tidak akan mereduksi kewenangan dari kejaksaan dan kepolisian, justru dengan mempermanenkan KPK akan tercipta distribusi kewenangan yang lebih jelas dan terfokus. KPK difokuskan untuk menjaga sistem-sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi kelas kakap, sedangkan kepolisian dan kejaksaan menangani kasus pidana umum dan pidana lainnya. 

Sedari awal memang sudah terdapat perbedaan kewenangan antara KPK dengan kejaksaan untuk menangani kasus korupsi sekalipun. KPK difokuskan menangani korupsi di level yang tinggi dan bernilai miliaran rupiah. Sedangkan untuk level yang lebih rendah adalah ranah kejaksaan. Maka dengan mempermanenkan KPK sama sekali tidak akan mempengaruhi stabilitas penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun